Walimatul ‘Ursy / Resepsi Pernikahan Dalam Islam



A. Pengertian Walimatul ‘Ursy
Walimatul ‘Ursy adalah sebuah jamuan makan sebagai ucapan rasa syukur setelah diadakannya akad nikah. Walimah berasal dari kata al-Walam, sinonimnya adalah al-jam’u artinya berkumpul, yang menurut al-Azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul. Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa di atas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.1
Definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul „ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Allah atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan. Dalam walimah, kedua mempelai beserta keluarga menyiapkan jamuan makan bagi para tamu undangan, kerabat, dan sanak saudara.
Baca juga
Akad Nikah
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Mahar Nikah
Saksi Nikah

B. Dasar Hukum
Walimatul ‘Ursy/Walimah hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
عَن اَ ن سَ قَ اَ لَ: مَا اَ وْل م رسُوْلُ اَلله صلَّى اَلله عَليه وسلَّم عل ى شيْءٍ من نَ سا ءَ هَ ما اَ وْ لَ م عل ىَ
زي ن ب اَ وْ لَ م بَ شاة
 "dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR. Bukhari dan Muslim).2
Dan hadits lainnya:
"dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".3
عنْ بَ ريدد ة قَ اَ ل لَ مَّا خ ط ب ع لىٌّ فَ ا ط مة قَ ا ل رسُولُ اَلله صلَّى اَلله عَل ي ه و سلَّ م اَ نَّهُ لَ بُدَّ للْعُرْ شَ منْ و لي مةٍ
"dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya." (HR. Ahmad)

C. Tata Cara Walimatul ‘Ursy
Islam mengajarkan kepada orang yang melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah, tetapi tidak memberikan bentuk maksimum dari walimah itu, sesuai dengan sabda-sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang terdapat diatas.
Hal ini memberi isyarat bahwa walimah diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan catatan, agar dalam pelaksanaan walimah tidak tidak ada pemborosan, kemubadziran, lebih-lebih disertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.4
Sebagai perbandingan salah satu bentuk walimah yang diadakan di zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, seperti dalam hadits:
“ Dari ‘Aisyah, setelah seorang mempelai perempuan dibawa kerumah mempelai laki-laki dari golongan Anshar, maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, bersabda “ Ya ‘Aisyah, tidak adakah kamu mempunyai permainan, maka sesungguhnya orang Anshar tertarik kepada permainan.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
Tata cara untuk melaksanakannya antara lain:
1)      Bila ada kesempatan, hendaknya melakukan walimah dengan menyembelih seekor kambing atau lebih. Sebagaimana dalil yang menjelaskan, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas, ‘’Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw mengadakan walimah terhadap istri-istrinya sebagaimana wallimah terhadap Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing.’’
2)      Apabila tidak mempunyai kemampuan, maka penyelenggaraan dianggap sah dengan menyajikan makanan apapun yang mudah baginya. Sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas. ‘’Rasulullah tinggal diantara Khaibar dan Madinah selama tiga malam untuk mempersiapkan perkawinannya dengan Shafiiyah. Saya kemudian mengundang kaum muslimin menghadiri walimah. Hidangan yang tersaji hanyalah roti yang tidak berdaging. Hidangan apa adanya itu dihidangkan dengan alas kulit kambing yang dibentangkan. Kemudian ditaburkan diatasnya berupa kurma, keju dan samin. Maka kaum muslimin pulang dalam keadaan kenyang.’’
3)      Dalam menghormati tamu hendaknya mengikuti ketentuan sunnah, yaitu memberi makan kepada orang-orang yang baik. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi Muhammad saw bersabda ‘’Janganlah menyertaimu melainkan orang mukmin. Dan janganlah makan hidanganmu melainkan orang yang bertakwa.’’
4)      Tidak diperkenankan mengundang orang-orang kaya dan yang mempunyai kedudukan saja. Sementara itu, orang-orang miskin terlupakan. Diriwayatkan oleh Muslim dan Baihaqi bahwa Rasulullah saw bersabda, ‘’Sejahat-jahatnya hidangan makanan dalam walimah adalah jika yang diundang hanya orang-orang kaya, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan. Barangsiapa tidak mendatangi undangan, maka dia bermaksiat kepada Allah dan RasulNya’’5
5)      Diperkenankan mengadakan walimah tiga hari setelah upacara perkawinan berlangsung yaitu saat pertemuan antara kedua mempelai. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la dengan sanad kuat dari Anas, ‘’Nabi telah menikah dengan Shafiyah dan maharnya ialah membebaskannya dari perbudakan. Sedangkan walimahnya tiga hari setelah itu.’’
6)      Diwajibkan bagi sang suami dan orang-orang yang mempersiapkan undangan perkawinan untuk menghindari walimah yang munkar dan melanggar syariat. Misalnya, percampuran antara pria dan wanita, nyanyian para biduan dengan musik yang menggairahkan serta suguhan khamr.
7)      Undangan harus mencakup seluruh anggota keluarga yang mengundang, atau tetangga, atau tetangga atau keluarga tetangga, atau penduduk dusun(tidak boleh pilih kasih/membeda-bedakan)
8)      Yang mengundang acara walimah ialah orang muslim. Jadi undangan orang kafir itu tidak wajib dipenuhi, karena dengan memenuhi berarti sama dengan menunjukkan kasih sayang kepada orang kafir. Dan hal itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah swt didalam Surat Al Mumtahanah ayat pertama, yang artinya: ‘’Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang.’’ Didalam Suarat Al Mujadalah ayat 22 Allah swt juga berfirman yang artinya:  ‘’Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya’’
9)      Orang yang mengundang bukan orang yang sebagian besar hartanya ialah harta haram. Jika itu yang terjadi maka makruh hukumnya memenuhi undangannya. Bahkan kalau ia tahu bahwa makanan yang disuguhkannya haram iapun haram memakannya. Dan jika tidak tahu maka tidak haram. Dan tidak wajib hukumnya memenuhi undangan jika tahu bahwa harta orang yang mengundang ialah harta syubhat. Oleh karena itu Al Zarkasyi mengatakan, ‘’Tidak wajib hukumnya memenuhi undangan yang diselenggarakan orang zaman sekarang.’’ Renungan yang sangat dalam untuk kita, bahwa pada zaman Al Zarkasyi saja sudah tidak boleh, apalagi zaman sekarang kita ini.
 D. Hukum Menghadiri Undangan Walimatul ‘Ursy
Menurut ulama Hanafiah hukumnya sunah, sedangkan menurut jumhur ulama menyatakan bahwa menghadiri walimah hukumnya wajib ‘ain. Hal itu karena adanya hadis Nabi saw yang berbunyi:6
 من دَعي اَلي وَليمة فَلم يَجب فَقد عَصي أَبا اَلقاسم
‘’Barangsiapa diiundang untuk menghadiri acara walimah, lantas ia tidak menghadirinya maka ia telah bermaksiat kepada Rasulullah saw’’
Juga hadis
اذا دَعي أَحدكم اَلي وَليمة عَرس فَليأتيها
‘’Jika salah seseorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah pernikahan maka hendaklah mendatanginya’’
Menghadiri acara pernikahan hukumnya wajib, bahkan untuk orang yang berpuasa sekalipun, akan tetapi tidak harus memakan makanannya. Itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud dari Abu Hurairah ra:
اذا دَعي أَحدكم فَليجب فَان كَان صَاءما فَليصل وَان كَان مَفطرا فَليطعم
‘’Jika salah seorang diantara kalian menghadiri acara walimah hendaknya menghadirinya. Jika ia berpuasa hendaknya dia berdoa dan jika ia tidak berpuasa hendaknya makan-makannya’’
Dan hadits lainnya
ا ذ ا دَ ع ي أَ حدُكُم إَ ل ى طع امٍ فَ ليُ جب فَ إ نْ شا ء طع م وإ نَ شا ء تَ ر كَ
“ Apabila salah seorang diantara kalian diundang jamuan makan, hendaklah ia mendatanginya. Jika ia mau, dia boleh makan, dan jika tidak, dia boleh meninggalkan makan”(HR. Muslim dan Abu Dawud)7
Sedangkan halangan-halangan yang membolehkan untuk tidak menghadiri walimah : Para ulama Syafi’iyah berkata, jika seseorang diundang menghadiri acara disuatu tempat yang terdapat kemungkaran seperti seruling, gendang, atau minuman keras, jikalau ia mampu menghilangkan semua itu maka hukumnya ia wajib hadir, karena menghadiri undangan wajib hukumnya dan demi menghilangkan kemungkaran. Jika ia tidak mampu menghilangkannya, hendaklah ia tidak menghadirinya. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw melarang duduk didepan meja hidangan yang dipenuhi minuman keras. Ulama Hanabilah berkata, dimakruhkan menghadiri undangan orang yang didalam hartanya terdapat harta haram, seperti memakannya, meminumnya menggunakannya, menerima hadiahnya. Kemakruhan ini menguat dan melemah sesuai dengan banyak dan sedikitnya harta haram yang terkandung didalamnya.
Menurut kesepakatan ulama, dianjurkan agar memakan hidangan walimah sekalipun orang tersebut puasa sunah. Karena hal itu akan membuat gembira orang yang mengundangnya. Barangsiapa mendapatkan undangan walimah lebih dari satu, hendaknya menghadiri semuanya jika memungkinkan, hendaknya
menghadiri orang yang paling dahulu mengundang, kemudian paling agamis, keluarga terdekat dan tetangga, serta diundi. Ulama Malikiyah berkata, menghadiri undangan walimah wajib atas orang yang diundang secara khusus, jika dalam majelis tersebut tidak ada orang yang merasa tersakiti dengan kehadirannnya sebab perkara agama, seperti membicarakan harga diri orang lain. Atau tidak ada pula yang menyakitinya. Atau didalam majelis ada kemungkaran, seperti duduk beralaskan sutra, wadah terbuat dari emas atau perak yang digunakan untuk makan, minum, membakar kemenyan dan sebagainya. Atau didalam majlis tersebut terdapat nyanyian, tarian perempuan, serta alat musik selain rebana, seruling dan terompet. Juga patung-patung hewan dengan bentuk sempurna dan tiga dimensi yang bukan merupakan ukiran dinding atau gambar diatas lantai. Karena patung-patung hewan diharamkan secara ijma’ jika berbentuk sempurna dan tiga dimensi. Lain halnya dengan patung yang tidak lengkap anggota tubuhnya, sekiranya itu hewan sesungguhnya maka pastilah tidak akan hidup. Juga beda gambar dengan gambar yang bukan tiga dimensi, seperti menggambar dikertas atau didinding. Melihat kepada hal-hal yang haram maka hukumnya juga haram. Sedangkan menggambar selain hewan, seperti kapal dan pepohonan maka tidak diharamkan. Diantara halangan-halangan yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah ialah jumlah yang datang sudah padat, atau pintu tempat undangan ditutup, sekalipun untuk sekadar musyawarah.
Diantaranya juga; halangan yang membolehkan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at seperti hujan lebat, banjir, lumpur, khawatir hartanya hilang, sakit, merawat kerabat yang sedang sakit, atau sejenisnya. Hukum alat-alat musik menurut Malikiyah, seruling dan terompet dimakruhkan jika tidak terlalu berlebihan sehingga dapat melupakan segalanya. Jika terlalu berlebihan maka diharamkan, seperti alat-alat musik yang lainnya, alat-alat music yang berdawai, nyanyian yang berisi kata-kata kotor, atau mabuk-mabukan.
Alat musik rebana tidak dimakruhkan jika tidak ada rumbe-rumbenya (sehingga menimbulkan bunyi lain), jika tidak demikian maka diharamkan. Gendang besar yang tertutup kedua sisinya juga dimakruhkan. Izz bin Abdul Salam bekata, adapun kecapi dan alat-alat lainnya berdawai, seperti gitar dan cempelung, maka pendapat yang mashur dari empat madzhab ialah memainkan dan mendengarkannya hukumnya ialah haram. Pendapat yang paling benar ialah hal tersebut termasuk dosa-dosa kecil. Sebagian dari kalangan sahabat, tabi’in dan para imam mujtahid membolehkan hal itu. Imam Ghazali mengatakan didalam kitabnya Al Ihya dalil teks dan qiyas semuanya menunjukkan akan kebolehan mendengar dan alat musik seperti stik, gendang, rebana dan lain-lain. Tidak ada yang dikecualikan dari hal itu melainkan nyanyian yang membuat lupa, alat music yang berdawai serta seruling yang telah diharamkan syariat, bukan karena hal itu enak didengar. Sebab kalau pengharamannya karena enak didengar, pastilah hukumnya akan diqiyaskan kepada hal-hal yang enak menurut manusia.
Adapun tarian para ahli fiqh berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa itu hukumnya makhruh dan ada pendapat boleh. Sebagian lainnya berpendapat bahwa harus dibedakan antara orang-orang yang berprofesi sebagai penari dengan yang lainnya. Menari boleh dilakukan bagi orang-orang yang berprofesi penari dan makruh bagi orang-orang selain mereka. Izz bin Abdus Salam berkata, pendapat ini yang dapat diterima, mayoritas para fuqaha yang membolehkan mendengarkan music berpendapat demikian.

 E. Do’a yang Diucapkan dalam Menghadiri Walimatul ‘Ursy
Adab-adab tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara walimah, melainkan juga ada tata karma/adab-adab dalam mendatangi sebuah acara walimah, antara lain sebagai berikut:
1)      Diliputi suasana kegembiraan dan niat hendak menyemarakkan perayaan yang diadakan pihak pengundang. Thabrani dalam kitab hadisnya, ash shaghir, meriwayatkan dengan sanad yang baik bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa mendatangi saudaranya sesama muslim dengan kemauan untuk menggembirakannya, maka Allah akan menggembirakannya dihari kiamat”
2)      Alangkah lebih baik jika orang yang mendatangi walimahan itu mendoakan bagi kedua mempelai. Doa yang dipanjatkan sebagai berikut:
 بارك اَلله لَك وَبارك عَليك وَجمع بَينكما فَي خَير
‘’Semoga Allah memberkahi kepadamu, mencurahkan barakah untukmu danmempertemukan kalian berdua dalam keadaan baik’’ (HR.Tirmidzi)7
3)      Menjauhkan dari makanan dan minuman yang disuguhkan dengan bejana dari emas dan perak. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah saw bersabda ‘’janganlah kamu minum dan makan dari bejana emas dan perak dan janganlah pula makan diloyangnya’’
4)      Jika dalam walimah perkawinan terlihat suatu hal yang dilarang (perbuatan maksiat), maka sebisa mungkin untuk ditegur dan diberi peringatan. Diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu Mas’ud, pada suatu saat ada seorang laki-laki membuatkan makanan-makanan dan Nabi saw diundang untuk datang. Beliau bertanya pada laki-laki itu ‘’Apakah dirumah terdapat sebuah gambar?’’ ‘’Ya benar ada’’ jawab orang itu. Melihat hal itu beliau tidak mau masuk. Setelah gambar tersebut dicabut barulah beliau berkenan memasuki rumah tersebut. Dalam hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Aisyah ra ia berkata: ‘’Saya membuat sejenis makanan, kemudian saya memanggil Rasulullah saw. Setelah beliau datang dan dilihatnya ada gambar, beliau segera berbalik kembali.’’ Keterangan lainnya didapat diperoleh dari riwayat Abu Hasan. Diterangkan oleh Abu Hasan dari Imam Auzai, ia berkata: ‘’Beliau tidak memasuki rumah yang terdapat gendang atau alat musik lainnya.’’
5)      Menghindari ucapan selamat yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyyah, misalnya ucapan semoga rukun dan mendapatkan keturunan. Diriwayatkan oleh Abu Syaibah dan Nasai dari Hasan Ibn Aqil ibn Abi Thalib, ia berkata: pada sauatu hari ada wanita dari suku Jasyam masuk kesuatu tempat dengan mengatakan ‘’semoga rukun dan mendapat keturunan.’’ Maka perawi hadis ini menyatakan kepadanya untuk tidak mengatakan ucapan tersebut, sebab Rasulullah saw telah melarangnya. Mereka bertanya, ‘’lalu apa yang harus aku lakukan hai Abu Zaid?’’ katakanlah ‘’Allah memberkati kamu dan berkat itu dicurahkan kepada kamu. Sesungguhnya kami diperintahkan untuk mengucapkan kata-kata seperti itu.’’
6)      Disunnahkan memberikan hadiah kepada kedua mempelai Dalilnya adalah hadits dari Anas, dia mengatakan bahwa ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menikah dengan Zainab, Ummu Sulaim memberikan hadiah makanan hais (makanan yang dibuat dari kurma, keju dan samin) untu Rasulullah, dalam wadah yang dibuat dari batu.9
F. Hikmah Walimah
Diadakannya walimah dalam pesta pernikahan mempunyai beberapa keuntungan (hikmah), antara lain:10
1.      Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT.
2.      Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya.
3.      Sebagai tanda resmi akad nikah.
4.      Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri.
5.      Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah.
6.      Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga mastarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai
 Kesimpulan
Walimah berasal dari kata al-walam, yang semakna dengan arti aljam’u, yakni berkumpul. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama Islam. Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada udzur yang Syar‟i. Selain itu adapula alasan syar‟i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum‟at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
2.      Tihami, Sohari Sahrani. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers hal. 132
3.      Ali, Mahrus. 1995. Terjemahan Bulughul Maram. Surabaya: Mutiara Ilmu hal. 448
4.       Tihami, Sohari Sahrani. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers hal. 132
5.      Sarwat, Ahmad. 2009. Fikih Nikah. Jakarta: Kampus Syari’ah hal 41
6.      Salim, Abu Malik Kamal bin as-Syayyid. 2010. Ensiklopedi Fiqih Sunnah. Terj. Beni Sarbeni. Jakarta: Griya Ilmu. Hal 559
7.       Ibid, hlm.559
8.      Ibid, hlm. 560
9.      Ibid, hlm. 562.
10.   Tihami, Sohari Sahrani. 2014. Fikih Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers hal. 151

kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "Walimatul ‘Ursy / Resepsi Pernikahan Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel