BOLEHKAH POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM


A. Pengertian Poligami
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu polus yang berarti banyak dan gamos yang bebarti perkawinan. Bila pengertian ini digabungkan maka akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari seorang.1 Pengertian poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah poligami.2

Baca juga
Akad Nikah
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Mahar Nikah
Saksi Nikah
Walimatul Ursy

B. Dasar Hukum Poligami
Allah SWT memperbolehkan berpoligami sampai 4 (empat) orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka, yaitu adil dalam melayani istri, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriyah, jika tidak mampu berlaku adil maka cukup mempunyai satu istri saja. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَ ا لَّ تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتََٰمَىَٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم منَ ٱلن سَآءِ مَثْنَىَٰ وَثُلََٰثَ
وَرُبََٰعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَ ا لَّ تَعْدِلُوا۟ فَوََٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمََٰنُكُمْ ذََٰلِكَ أَدْنَىَٰٓ أَ ا لَّ تَعُو لُوا

Artinya :“Dan jika kamu takut tidak dapat Berlaku adil terhadap (hak- hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak- budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’ ayat 3)
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa jika anak perempuan yatim berada di bawah pengasuhan salah seorang dari kalian, lalu apabila menikahinya dia khawatir tidak akan memberinya mahar yang setara dengan yang lazim diberikan kepada wanita-wanita lain, maka jangan menikahi anak perempuan yatim itu melainkan menikahlah dengan perempuan lain. Sesungguhnya jumlah mereka sangat banyak dan Allah tidak mempersempit peluang untuk menikah dengan mereka, melainkan dapat menikah dengan satu hingga empat wanita. Tapi jika menikah lebih dari satu wanita dia khawatir tidak dapat berlaku adil, maka wajib menahan diri dengan menikahi satu wanita saja. Berlaku adil yang dimaksud adalah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri, seperti, pakaian, tempat, giliran, dan lain lain yang bersifat lahiriyah, islam memang memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu.

C. Syarat-syarat Berpoligami
Demi terwujudnya tujuan perkawinan yang disyari’atkan oleh islam maka seorang suami yang ingin melakukan poligami harus memperhatikan syarat- syarat yang harus dipenuhi dan dengan beberapa alasan yaitu :
1.      Jumlah isteri yang dipoligami tidak lebih dari empat wanita. Pembatasan empat wanita ini didasarkan pada Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 32.
2.      Sanggup berbuat adil kepada para isteri, berbuat adil kepada para isteri dalam poligami adalah, masalah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah.
3.      Wanita yang dipoligami tidak ada hubungan saudara dengan isterinya baik susuan maupun nasab, karena dilarang mengumpulkan isteri dengan saudaranya atau dengan bibinya
4.      Memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan bertambahnya isteri, maksudnya bagi seorang suami yang ingin menikah dengan seorang wanita harus yang sudah mampu, jika belum mampu haruslah menahan dulu (puasa).
5.      Persetujuan dari isteri, hal ini sesuai dengan posisi suami dan isteri dianggap satu kesatuan dalam keluarga, Apapun yang dilakukan oleh suami dimintakan izin kepada isteri, apalagi masalah ingin beristeri lagi. Persetujuan ini sangat penting demi keutuhan dan kelangsungan hidup berkeluarga.3

D. Asal mula dan Tujuan Berpoligami
Sebagaimana keterangan di atas bahwa ayat poligami diturunkan setelah kekalahan umat islam dalam perang uhud. Dalam perang tersebut banyak sahabat yang gugur dan mati syahid, mereka meninggalkan anak-anak yatim yang masih membutuhkan belaian kasih sayang dan pemeliharaan dari orang tua yang menjamin kehidupannya. Demikian pula mereka meninggalkan janda- janda yang merasa kesulitan menanggung biaya hidup mereka sendiri dan pemeliharaan terhadap anak yatim yang ditinggalkan oleh suami mereka. Perkawinan menjadi salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut yaitu dengan poligami, dalam hal ini alqur’an telah memberikan tuntunan dan petunjuk sehingga mereka (anak-anak yatim) tidak menjadi terlantar.
Tujuan poligami dapat dilihat pada praktek poligami yang dilakukan Rasulullah SAW. Beliau menikahi isteri-isterinya tidak hanya bertujuan memenuhi hasrat biologis semata, melaikan untuk membantu menghilangkan kesulitan yang dialami para wanita yang kemudian menjadi isterinya. Kalau Rasulullah orang yang tamak dan rakus terhadap perempuan maka beliau tentu tidak akan menikahi perempuan-perempuan yang kebanyakan sudah janda bahkan sudah berumur dan tidak muda lagi serta tidak menguntungkan secara ekonomi. Selama hidupnya Rasulullah SAW tidak pernah menikahi perempuan yang masih berstatus gadis (perawan) selain Aisyah yang dinikahi pada usia belia. Semua isteri Rasulullah selain Aisyah sudah berstatus janda dan sebagian membawa anak-anak yatim.
Seandainya kita melihat kembali ke dalam hukum poligami, maka kita akan menemukan bahwa hukumnya bukan wajib, akan tetapi hanya diperbolehkan saja, maka apa maksud dari semua itu. Artinya, islam tidak mengharuskan seorang laki-laki untuk menikah dan memiliki isteri lebih dari satu. Akan tetapi, seandainya ia ingin melakukannya, ia diperbolehkan, biasanya sistem poligami tidak akan digunakan kecuali dalam kondisi yang mendesak. Tujuan mengapa harus disyariatkan poligami adalah agar tidak ada satu pun perempuan muslimah dimanapun mereka berada dalam sebuah masyarakat tanpa memiliki suami.

E. Hikmah Poligami
Hikmah-hikmah yang terkandung dalam poligami diantaranya adalah :
1.      Merupakan karunia Allah dan Rahmat-Nya kepada manusia untuk kemakmuran dan kemaslahatan.
2.      Memperbesar jumlah ummat
3.      Mengurangi jumlah janda sambil menyantuni mereka
4.      Mengantisipasi kenyataan bahwa jumlah wanita berlebih dibandingkan pria.4
5.      Islam, sebagai agama kemanusiaan yang luhur, mewajibkan kaum muslim untuk melaksanakan pembangunan dan menyampaikan kepada seluruh umat manusia, mereka tidak akan sanggup memikul tugas, bukankah pepatah mengatakan bahwa kebesaran terletak pada keluarga yang besar pula, jalan untuk mendapatkan jumlah yang besar hanyalah dengan adanya perkawinan dalam usia subur atau dengan berpoligami.
6.      Negara merupakan pendukung agama, seringkali negara menghadapi bahaya peperangan yang mengakibatkan banyak penduduknya yang meninggal. Oleh karena itu, haruslah ada badan yang memperhatikan janda-janda dan tidak ada jalan lain yang baik untuk mengurusi janda-janda kecuali dengan menikahi mereka.
7.      Ada segolongan laki-laki yang memiliki dorongan seksual tinggi, yang merasa tidak puas hanya dengan satu istri, terutama bagi mereka yang tinggal didaerah tropis. Oleh karena itu, dari pada orang semacam ini hidup dengan teman perempuan merusak akhlaknya tanpa ikatan pernikahan, maka lebih baik diberikan jalan yang halal yaitu dengan berpoligami.5
Hikmah lain dari berpoligami dengan memecahkan atau mengatasi beberapa permasalahan atau kerugian, yaitu:
a.       Kejahatan dan pelacuran tersebar dimana-mana, sehingga jumlah pelacur lebih banyak dari pada perempuan yang bersuami.
b.      Banyaknya anak-anak yang lahir tanpa ayah yang jelas, karna hasil dari perbuatan yang terjadi diluar ikatan pernikahan.
c.       Munculnya bermacam-macam penyakit badan seperti HIV/AIDS.
d.      Mengakibatkan gangguan mental perempuan.
e.       Timbulnya kerusakan dalam rumah tangga.
Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan akibat alamiah dari perbuatan yang menyalahi fitrah dan menyimpang dari ajaran Allah SWT. Hal ini merupakan bukti yang kuat bahwa poligami yang diperbolehkan oleh islam merupakan cara yang paling sehat dalam memecahkan permasalahan tersebut.6

F. Prosedur Poligami
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh islam memang belum ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia, dengan Komplikasi Hukum Islamnya, telah mengatur hal tersebut, yaitu:
1.      Suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan agama, yang pengajuannya telah diatur dengan Peraturan Pemerinyah.
2.      Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa seizin dari pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari satu apabila:
a.       Istri tidak dapan menjalankan kewajibannya sebagai istri
b.      Istri mendapatkan penyakit yangtidak dapat disembuhkan
c.       Istri dalam keadaan mandul atau tidak dapat memberikan keturunan
Disamping syarat-syarat tersebut, maka untuk memperleh izin dari pengadilan agama suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       Adanya persetujuan istri
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu berlaku adil dalam menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anaknya.
Persetujuan dari istri tersebut dapat diberikan dengan cara lisan atau tulisan. Perseyujuan tersebut tidak diperlukan suami apabila istrinya tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan. Kemudian apabila dalam hal istritidak mau memberikan persetujuan kepada suaminya untuk menambah istri lagi, berdasarkan salah satu alasan , maka pengadilan agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar alasan istri yang bersangkutan dipersidangan pengadilan agama.

Kesimpulan
Poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami. Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum adalah poligami.

DAFTAR PUSTAKA
1.      1.Tihami, Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2013). Hal 351
2.      Kuzari Achmad, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995). Hal 223
3.      Idhamy Dahlan, Asas-asas Fiqih Munakahat: Hukum Keluarga Islam. (Surabaya: Al- Ikhlas, 1984) hal 779
4.      Kuzari Achmad, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995). Hal 166
5.      Tihami, Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers, 2013). Hal 374
6.      Ibid, hlm 361


                                                

kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "BOLEHKAH POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel