BOLEHKAH POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM
Friday, July 17, 2020
Add Comment
A. Pengertian Poligami
Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu
polus yang berarti banyak dan gamos yang bebarti perkawinan. Bila pengertian
ini digabungkan maka akan berarti suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari
seorang.1 Pengertian poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem
perkawinan yang salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang
bersamaan. Para ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai
lebih dari seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus
berarti banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang
mempunyai lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata
polus yang berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri
lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami.
Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami
itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan
dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum
adalah poligami.2
Baca juga
Akad Nikah
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Mahar Nikah
Saksi Nikah
Walimatul Ursy
Baca juga
Akad Nikah
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Mahar Nikah
Saksi Nikah
Walimatul Ursy
B. Dasar Hukum Poligami
Allah SWT memperbolehkan berpoligami sampai 4 (empat) orang istri
dengan syarat berlaku adil kepada mereka, yaitu adil dalam melayani istri,
giliran dan segala hal yang bersifat lahiriyah, jika tidak mampu berlaku adil
maka cukup mempunyai satu istri saja. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT :
وَإِنْ
خِفْتُمْ أَ ا لَّ تُقْسِطُوا۟ فِى ٱلْيَتََٰمَىَٰ فَٱنكِحُوا۟ مَا طَابَ لَكُم
منَ ٱلن سَآءِ مَثْنَىَٰ وَثُلََٰثَ
وَرُبََٰعَ
فَإِنْ خِفْتُمْ أَ ا لَّ تَعْدِلُوا۟ فَوََٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ
أَيْمََٰنُكُمْ ذََٰلِكَ أَدْنَىَٰٓ أَ ا لَّ تَعُو لُوا
Artinya :“Dan jika kamu takut tidak dapat Berlaku adil terhadap (hak-
hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil. Maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak- budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’ ayat 3)
Dalam ayat ini Allah SWT menjelaskan bahwa jika anak perempuan
yatim berada di bawah pengasuhan salah seorang dari kalian, lalu apabila
menikahinya dia khawatir tidak akan memberinya mahar yang setara dengan yang
lazim diberikan kepada wanita-wanita lain, maka jangan menikahi anak perempuan
yatim itu melainkan menikahlah dengan perempuan lain. Sesungguhnya jumlah
mereka sangat banyak dan Allah tidak mempersempit peluang untuk menikah dengan
mereka, melainkan dapat menikah dengan satu hingga empat wanita. Tapi jika
menikah lebih dari satu wanita dia khawatir tidak dapat berlaku adil, maka
wajib menahan diri dengan menikahi satu wanita saja. Berlaku adil yang dimaksud
adalah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri, seperti, pakaian, tempat,
giliran, dan lain lain yang bersifat lahiriyah, islam memang memperbolehkan
poligami dengan syarat-syarat tertentu.
C. Syarat-syarat Berpoligami
Demi terwujudnya tujuan perkawinan yang disyari’atkan oleh islam
maka seorang suami yang ingin melakukan poligami harus memperhatikan syarat-
syarat yang harus dipenuhi dan dengan beberapa alasan yaitu :
1.
Jumlah
isteri yang dipoligami tidak lebih dari empat wanita. Pembatasan empat wanita ini
didasarkan pada Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 32.
2.
Sanggup
berbuat adil kepada para isteri, berbuat adil kepada para isteri dalam poligami
adalah, masalah makan, minum, pakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah.
3.
Wanita
yang dipoligami tidak ada hubungan saudara dengan isterinya baik susuan maupun
nasab, karena dilarang mengumpulkan isteri dengan saudaranya atau dengan
bibinya
4.
Memiliki
harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan bertambahnya isteri,
maksudnya bagi seorang suami yang ingin menikah dengan seorang wanita harus
yang sudah mampu, jika belum mampu haruslah menahan dulu (puasa).
5.
Persetujuan
dari isteri, hal ini sesuai dengan posisi suami dan isteri dianggap satu
kesatuan dalam keluarga, Apapun yang dilakukan oleh suami dimintakan izin
kepada isteri, apalagi masalah ingin beristeri lagi. Persetujuan ini sangat
penting demi keutuhan dan kelangsungan hidup berkeluarga.3
D. Asal mula dan Tujuan Berpoligami
Sebagaimana keterangan di atas bahwa ayat poligami diturunkan
setelah kekalahan umat islam dalam perang uhud. Dalam perang tersebut banyak
sahabat yang gugur dan mati syahid, mereka meninggalkan anak-anak yatim yang
masih membutuhkan belaian kasih sayang dan pemeliharaan dari orang tua yang
menjamin kehidupannya. Demikian pula mereka meninggalkan janda- janda yang
merasa kesulitan menanggung biaya hidup mereka sendiri dan pemeliharaan
terhadap anak yatim yang ditinggalkan oleh suami mereka. Perkawinan menjadi
salah satu solusi untuk memecahkan masalah tersebut yaitu dengan poligami,
dalam hal ini alqur’an telah memberikan tuntunan dan petunjuk sehingga mereka
(anak-anak yatim) tidak menjadi terlantar.
Tujuan poligami dapat dilihat pada praktek poligami yang dilakukan
Rasulullah SAW. Beliau menikahi isteri-isterinya tidak hanya bertujuan memenuhi
hasrat biologis semata, melaikan untuk membantu menghilangkan kesulitan yang
dialami para wanita yang kemudian menjadi isterinya. Kalau Rasulullah orang
yang tamak dan rakus terhadap perempuan maka beliau tentu tidak akan menikahi
perempuan-perempuan yang kebanyakan sudah janda bahkan sudah berumur dan tidak
muda lagi serta tidak menguntungkan secara ekonomi. Selama hidupnya Rasulullah
SAW tidak pernah menikahi perempuan yang masih berstatus gadis (perawan) selain
Aisyah yang dinikahi pada usia belia. Semua isteri Rasulullah selain Aisyah
sudah berstatus janda dan sebagian membawa anak-anak yatim.
Seandainya kita melihat kembali ke dalam hukum poligami, maka kita
akan menemukan bahwa hukumnya bukan wajib, akan tetapi hanya diperbolehkan
saja, maka apa maksud dari semua itu. Artinya, islam tidak mengharuskan seorang
laki-laki untuk menikah dan memiliki isteri lebih dari satu. Akan tetapi,
seandainya ia ingin melakukannya, ia diperbolehkan, biasanya sistem poligami
tidak akan digunakan kecuali dalam kondisi yang mendesak. Tujuan mengapa harus
disyariatkan poligami adalah agar tidak ada satu pun perempuan muslimah
dimanapun mereka berada dalam sebuah masyarakat tanpa memiliki suami.
E. Hikmah Poligami
Hikmah-hikmah yang terkandung dalam poligami diantaranya adalah :
1.
Merupakan
karunia Allah dan Rahmat-Nya kepada manusia untuk kemakmuran dan kemaslahatan.
2.
Memperbesar
jumlah ummat
3.
Mengurangi
jumlah janda sambil menyantuni mereka
4.
Mengantisipasi
kenyataan bahwa jumlah wanita berlebih dibandingkan pria.4
5.
Islam,
sebagai agama kemanusiaan yang luhur, mewajibkan kaum muslim untuk melaksanakan
pembangunan dan menyampaikan kepada seluruh umat manusia, mereka tidak akan
sanggup memikul tugas, bukankah pepatah mengatakan bahwa kebesaran terletak
pada keluarga yang besar pula, jalan untuk mendapatkan jumlah yang besar
hanyalah dengan adanya perkawinan dalam usia subur atau dengan berpoligami.
6.
Negara
merupakan pendukung agama, seringkali negara menghadapi bahaya peperangan yang
mengakibatkan banyak penduduknya yang meninggal. Oleh karena itu, haruslah ada
badan yang memperhatikan janda-janda dan tidak ada jalan lain yang baik untuk
mengurusi janda-janda kecuali dengan menikahi mereka.
7.
Ada
segolongan laki-laki yang memiliki dorongan seksual tinggi, yang merasa tidak
puas hanya dengan satu istri, terutama bagi mereka yang tinggal didaerah
tropis. Oleh karena itu, dari pada orang semacam ini hidup dengan teman
perempuan merusak akhlaknya tanpa ikatan pernikahan, maka lebih baik diberikan
jalan yang halal yaitu dengan berpoligami.5
Hikmah lain dari berpoligami dengan memecahkan atau mengatasi
beberapa permasalahan atau kerugian, yaitu:
a.
Kejahatan
dan pelacuran tersebar dimana-mana, sehingga jumlah pelacur lebih banyak dari
pada perempuan yang bersuami.
b.
Banyaknya
anak-anak yang lahir tanpa ayah yang jelas, karna hasil dari perbuatan yang
terjadi diluar ikatan pernikahan.
c.
Munculnya
bermacam-macam penyakit badan seperti HIV/AIDS.
d.
Mengakibatkan
gangguan mental perempuan.
e.
Timbulnya
kerusakan dalam rumah tangga.
Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan akibat alamiah dari
perbuatan yang menyalahi fitrah dan menyimpang dari ajaran Allah SWT. Hal ini
merupakan bukti yang kuat bahwa poligami yang diperbolehkan oleh islam
merupakan cara yang paling sehat dalam memecahkan permasalahan tersebut.6
F. Prosedur Poligami
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh
islam memang belum ada ketentuan secara pasti, namun di Indonesia, dengan
Komplikasi Hukum Islamnya, telah mengatur hal tersebut, yaitu:
1.
Suami
yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin dari pengadilan agama,
yang pengajuannya telah diatur dengan Peraturan Pemerinyah.
2.
Perkawinan
yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga dan keempat tanpa seizin dari
pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pengadilan agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih dari satu apabila:
a.
Istri
tidak dapan menjalankan kewajibannya sebagai istri
b.
Istri
mendapatkan penyakit yangtidak dapat disembuhkan
c.
Istri
dalam keadaan mandul atau tidak dapat memberikan keturunan
Disamping syarat-syarat tersebut, maka untuk memperleh izin dari
pengadilan agama suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Adanya
persetujuan istri
b.
Adanya
kepastian bahwa suami mampu berlaku adil dalam menjamin keperluan hidup
istri-istri dan anak-anaknya.
Persetujuan dari istri tersebut dapat diberikan dengan cara lisan
atau tulisan. Perseyujuan tersebut tidak diperlukan suami apabila istrinya tidak
memungkinkan untuk dimintai persetujuan. Kemudian apabila dalam hal istritidak
mau memberikan persetujuan kepada suaminya untuk menambah istri lagi,
berdasarkan salah satu alasan , maka pengadilan agama dapat menetapkan
pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar alasan istri yang bersangkutan
dipersidangan pengadilan agama.
Kesimpulan
Poligami menurut bahasa indonesia adalah sistem perkawinan yang
salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenis di waktu yang bersamaan. Para
ahli membedakan istilah bagi seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari
seorang istri dengan istilah poligini yang berasal dari kata polus berarti
banyak dan gune berarti perempuan. Sedangkan bagi seorang istri yang mempunyai
lebih dari seorang suami disebut poliandri yang berasal dari kata polus yang
berarti banyak dan andros berarti laki-laki.
Jadi kata yang tepat bagi seorang laki-laki yang mempunyai istri
lebih dari seorang dalam waktu yang bersamaan adalah poligini bukan poligami.
Meskipun demikian, dalam perkataan sehari-hari yang dimaksud dengan poligami
itu adalah perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari seorang perempuan
dalam waktu yang bersamaan. Yang dimaksud poligini itu menurut masyarakat umum
adalah poligami.
DAFTAR PUSTAKA
1.
1.Tihami,
Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers,
2013). Hal 351
2.
Kuzari
Achmad, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Hal 223
3.
Idhamy
Dahlan, Asas-asas Fiqih Munakahat: Hukum Keluarga Islam. (Surabaya: Al-
Ikhlas, 1984) hal 779
4.
Kuzari
Achmad, Nikah Sebagai Perikatan (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995).
Hal 166
5.
Tihami,
Fiqih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap (Jakarta: Rajawali Pers,
2013). Hal 374
6.
Ibid,
hlm 361
0 Response to "BOLEHKAH POLIGAMI DALAM PANDANGAN ISLAM"
Post a Comment