SAKSI PERNIKAHAN


A.Pengertian Saksi dalam Pernikahan dan Dasar Hukumnya

1.Pengertian Saksi
Saksi dalam bahasa Indonesia berarti “orang yang melihat atau mengetahui sendiri sesuatu peristiwa (kejadian). Dalam bahasa Arab disebut dengan“ شاهد ”. Sedangkan menurut istilah, saksi adalah orang yang memberitahukan keterangan dan mempertanggungjawabkan secara padanya..1Sedangkan menurut pendapat para ahli yaitu:
a.Al-Jauhari mengatakan, kesaksian berarti berita pasti. Musyahadah artinya sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dikatakan juga, bahwa kesaksian berarti seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya .2

b. Salam Madkur, kesaksian adalah istilah pemberitahuan seorang yang benar didepan pengadilan dengan ucapan kesaksian untuk menetapkan hak orang lain.

c.Nasaruddin Latif, Saksi yang dimaksud disini ialah orang yang menyaksikan pernikahan,sekurang-kurangnya dua orang yang dapat dipertanggung jawabkan kesaksiannya, yaitu tidak tuli dan tidak buta, oranggila ,atau anak-anak. Selain itu, saksi harus yang besifat adil dan jujur. Saksi untuk pernikahan muslim hendaklah orang muslim pula.3

2.Dasar Hukum Saksi
a.Dari Al-Qur’an4
1) Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 disebutkan:
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
….Dan janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil….(QS.Al-Baqarah:282

2) Dalam surat Al-Baqarah ayat 283 disebutkan:

وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
…dan janganlah kamu(parasaksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa menyembunyikannya maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya…(QS.Al-Baqarah:283)

3) Dalam surat An-Nisa’ayat1 35yaitu:
يأَيَهُّاَالذَّيِنَءاَمنَوُاكوُنوُاقوَمَّيِنَباِلقْسْطِشهُدَاَءلَلِهِ
“Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan ,menjadi saksi karena Allah….(QS. An-Nisa’:135).

b.Dari hadist
1) Rasulullah SAW bersabda:5
أَلاَأُخبْرِكُمْبِخيَرْاِلشهُّدَاَءاِلذَّييأَتْيبِشهَدَتهِقبَلأَنْيُسأْلَهَاَ
(رواهمسلم)
“maukah kalian aku beritahukan tentang sebaik-baik saksi? Yaituorang yang datang menjadi saksi sebelum diminta memberikankesaksian.”(HR.Muslim).

2) Dalam hadist riwayat Ahmad dan Abu Daud di jelaskan bahwaNabi
SAW, bersabda:
“Dari Abdullah binUmarr.ai berkata: Rasulullah SAW bersabda: tidak diperbolehkan kesaksian pengkhianat laki-laki dan perempuan, orang mempunyai permusuhan terhadap saudaranya dan tidak diperbolehkan kesaksian pembantu rumah tangga terhadap tuannya”.(HR.AhmaddanAbuDawud).
baca juga:
Akad Pernikahan
Walimatul Ursy
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Mahram Nikah

B.Syarat-syarat Saksi dalam Pernikahan
Untuk diterima kesaksian menjadi saksi, seorang saksi harus
memenuhi beberapa syarat yaitu:6
1.Islam
Islam adalah syarat untuk diterima kesaksian saksi.Dalam hal ini Imam Taqiyuddin mengatakan:“maka saksi itu dak dapat diterima dan orang kafir zalim atau kafir harabi, baik kesaksiannya terhadap muslim maupun terhadap kafir.
2.Baligh
Balig adalah syarat untuk dapat diterimanya saksi. Menurut Imammalik,kesaksiananak-anak dapat diterima dengan syarat anak anak itu tidak berlainan pendapat dan memang tidak ada orang dewasa yang turut bersama-sama mereka ketika peristiwa itu terjadi.
3.Berakal
Orang gila tidak dapat dijadikan saksi. Disamping itu, akal yang Sehat pun tidak dapat menerima kesaksian mereka, serta mereka jelas bukan termasuk orang yang disenangi untuk menjadi saksi, sebagaimana yang diharuskan dalam firman Allah SWT. Dalam suratAl- Baqarah:282 yang artinya:“…dari saksi-saksi yang kamu ridhai….”

4.Adil
Persyaratan adil ini termaktub dalam firman Allah SWT dalam Surat Al-Thalaq:2,yang artinya:“…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu…”. Berkenaan dengan masalah keadilan bagi seorang saksi,Imam
Abu Hanifah mengatakan bahwa untuk menjadi saksi dalam pernikahan tidak diisyaratkan harus orang yang adil. Jadipernikahan yang disaksikan oleh orang yang tidak adil,hukumnya tetap sah. Setiap orang yang pantas menjadi saksi, karena maksud adanya saksi adalah untuk diketahui umum. Berbeda halnya dengangolongan Syafi’i dan Hambali. Mereka mensyartkan bahwa saksi itu harus orang yang adil. Selanjutnya Mereka mengatakan bahwa apabila pernikahan disaksikan oleh dua Orang yang belum kenal keadilannya, hukumnya tetap sah.Hal tersebut karena, pernikahan itu terjadi diberbagai tempat, dikampung, daerah terpencil atau pun dikota,yang bayak orang belum diketahui adil tidaknya. Adil bisa dilihat secara lahiriah sehinggap ada saat itu tidakterlihat fasik. Apabila ternyata pada kemudian hari setelah terjadinya akad nikah diketahui kefasikannya ,akad nikahnya tetap sah.7

5.Dapat berbicara
Dalam hal ini, sudah tentu seorang saksi harus dapat berbicara. Kesaksian orang yang tidak dapat berbicara jelaslah akan dapat menimbulkan keraguan. Oleh karenanya, apabila tidak bisa berbicara, maka kesaksiannya tidak dapat diterima, sekalipun ia dapat menggunakan dengan isyaratdan isyaratnya itu dapat dipahami,
kecuali bila ia menuliskan kesaksiannya itu.

6.Ingatannya baik
Kesaksian orang yang kemampuan daya ingatnya sudah tidak normal, pelupa,dan sering tersalah, tidaklah diterima kesaksiannya. Kesaksian orang yang demikian diragukan kebenarannya, sebab akan Banyak sekali yang mempengaruhi ketelitiannya, baik dalam mengingat maupun dalam menggunakan kesaksiannya.

7.Bersih dari Tuduhan
Persyaratan ini berdasarkan kepada hadist Nabi SAW,yang artinya: “Dari Abdullah bin Umarr.a ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:“Tidak diperbolehkan kesaksian yang khianat laki-laki dan perempuan,orang yang mempunyai permusuhan terhadap saudaranya dan tidak diperbolehkan kesaksian pembantu rumah tangga terhadap tuannya.”(HR.AbuDawud)

8.Harus orang merdeka
Imam Abu Hanifah dan Syafi’i mensyaratkan agar saksi-saksi nikah berstatus merdeka. Sementara itu Imam Ahmad tidak mensyaratkan demikian.8 Sedangkan syarat saksi menurut beberapa mazhab yaitu:
1.Imam Hanafi mengemukakan bahwa syarat-syarat yang harus ada pada seseorang yang menjadi saksia adalah:9
a.Berakal, orang gila tidak sah menjadi saksi
b. Baligh,tidak sah saksi anak-anak
c. Merdeka, bukan hamba sahaya
d.Islam
e.Keduanya mendengar ucapan ijab dan qabul dari kedua belah pihak.

2.Imam Hambali mengatakan bahwa syarat-syarat saksi adalah:
a.Dua orang laki-laki yang balig
b.Berakal
c.Adil
d. Islam
e. dapat berbicara dan mendengar
f. keduanya bukan berasal dari satu keturunan kedua mempelai.

3.Imam Syafi’i mengemukakan bahwa syarat-syarat saksi adalah:
a.Dua orang laki-laki
b.Berakal
c.Balig
d. Islam
e.Mendengar
f. Adil.

C.Kedudukan Saksi dalam Pernikahan
Jumhur ulama sepakat bahwa keberadaan saksi dalam pernikahan sangat penting.Apabila tidak dihadiri oleh para saksi, hukum pernikahan menjadi tidak sah walaupun diumumkan oleh khalayak ramai.Karena saksi merupakan syaratsah pernikahan,Imam Syafi’i mengatakan bahwa saksi dalam akad nikah itu termasuk rukun pernikahan. Jika para saksi yang hadir diamanatkan oleh pihak yang mengadakan nikah agar merahasiakan dan tidak memberitahukannya kepada khalayak ramai ,nikahnya tetap sah.
Akad nikah dianggap sah apabila disaksikan oleh dua orang. Golongan syafi’i dan Hambali mengisyaratkan bahwa saksi itu harus terdiri atas laki-laki. Akad nikah dengan seorang saksilaki-laki dan dua orang perempuan juga tidak sah. Akan tetapi golongan Hanafi tidak berpendapat demikian. Mereka tidak mensyaratkan saksi harus laki laki, tetapi kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan adalah sah.
Ibnu Mundzir mengatakan: “para ulama telah sepakat membolehkan kesaksian wanita bersama orang laki-laki.Dan jumhur ulama mengkhususkan kesaksian itu dalam hal hutang dan harta benda. Mereka mengatakan:“tidak diperbolehkan kesaksian dua orang wanita bersama laki-laki dalam hal hudud dan qishas.”Alasan lain adalah, pernikahan seperti jual beli karena sama-sama akad barter dengan demikian ia sah dengan kesaksian perempuan dengan laki-laki.11

D.Perbedaan Pendapat Fuqaha tentang Waktu Kehadiran Saksi
Jumhur ulama berpendapat bahwa kesaksian itu diperlukan pada saat akad nikah,agar saksi itu mendengar pada saat ijab dan qabul dan sebagai penentu sah akad nikahnya, karena saksi termasuk rukun nikah, maka disyariatkan keberadaannya pada saat akad.Sedangkan Malikiyah mempunyai pandangan lain,kehadiran saksi dalam akad nikah tidaklah wajib,tetapi cukuplah dengan pemberitahuan (diumumkan) kepada orang banyak,namun pemberitahuan itu sebelum mereka bercampur.Apabila kedua suami istri itu telah bercampur sebelum sebelum adanya saksi, maka akadnya harus dibatalkan secara paksa dan pembatalan akad ini sama hukumnya dengan talakba’in .12
Dalam pasal 26 undang-undang perkawinan ayat(1) menegaskan: “perkawinan yang dilansungkan dimuka pegawai pencatat pekawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah,atau yang dilangsungkan oleh2 orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri ,jaksa dan suami atau istri.” Dalam akad nikah diperlukan kehadiran saksi untuk menentukan sah atau tidaknya perkawian tersebut,karena jika dikemudikan har iterjadi suatu permasalahan atau sengketa mengenai salah satu pihak telah mengingkari adanya perkawinan tersebut,maka saksi bisa dihadirkan dan dimintai persaksiannya.




Daftar Pustaka
1.Sohari Sahrani, FiqihMunakahat (Jakarta:PTRajaGrafindoPersada, 2014), hal.
105-106
2.Muhammad Abdul Ghofar, Fiqih Wanita (JakartaTimur: Pustaka Al-Kautsar,
2004), hal.603
3.Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung:CV Pustaka Setia, 2011), hal.116
4.Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat (Jakarta:PTRajaGrafindo Persada, 2014), hal.
108-109
5.Muhammad Abdul Ghofar, Fiqih Wanita (JakartaTimur: Pustaka Al-Kautsar,
2004) ,hal.603
6.Sohari Sahrani, Fiqih Munakahat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014),hal. 111-114
7.Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung: CV Pustaka Setia,2011), hal.118
8.Achmad Zaeini Dachlan, Terjemah Ringkasan Fiqih Sunnah (JawaBarat: Senja
Media Utama), hal.374
9.Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga (Bandung:CV Pustaka Setia ,2011), hal.117-118
10.Ibid.hal. 118-119
11.Achmad Zaeini Dachlan,Terjemah Ringkasan Fiqih Sunnah (JawaBarat:Senja
 Media Utama,),hal.374
12Muhammad Jawad Mughriyah, FiqhLimaMazhab(Jakarta: Lentera,2008),hal.
314




kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "SAKSI PERNIKAHAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel