Khitbah Itu Apa Sih?

A. PENGERTIAN KHIYBAH DAN DASAR HUKUMNYA
   

Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki untuk menguasai seseorang wanita tertentu dari keluarganya dan bersekutu dalam urusan kebersamaan hidup.Atau dapat pula di artikan seseorang  laki-laki menampakkan kecintaannya untuk menikahi seseorang wanita yang halal secara syara’..Adapun pelaksanaannya beragam seperti adakalanya peminangi tu sendiri yang meminta langsung kepada yang bersangkutan ,atau melalui keluarga , dan melalui utusan seseorangyang dapat dipercaya untuk meminta orang yang dikehendak.[1]

            Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis iddahnya. Kecuali perempuan yang masih dalam iddahba’in sebaiknya dengan sindiran saja.[2]

            Menurut Rahmat Hakim  (2000:47-51), meminang atau khitbah mengandung arti permintaan, yang menurut adat merupakan bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk mengadakan ikatan perkawinan.
Baca juga :



2.DasarHukum Khitbah

Hukum  Khitbah dalam pandanganImam Syafi’ia dalah sunah Karena RasullahSAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khatab. “Dari Urwah, bahwasanya Rasullah SAW telah meminang SitiAisyah kepada Abu  Bakar.Abu Bakar berkata kepada RasullahSAW: “saya ini hanyalah saudaramu ”Rasullah Saw menjawab: “ya, saudara saya seagama, dan karenanya di (SitiAisyah) halal bagi saya”(HR.Bukhari).[3]

Khitbah bisa berhukum makruh jika kedua pasangan Melakukan ihram. Ha tersebut berdasarkan hadis: “Dari UstmanBinaffan RA berkata: Rasullah  SAW bersabda s:eorang laki-laki yangsedang berihram (memakai pakaian ihram dalam berhaji atau umrah) tidak dapat (dilarang) dinikahkan dan dilarang melakukan akad nikah,tidak dapat (dilarang) dinikahkan dan dilarang melakukan lamaran atau dilamar.”(HR.Muslim).

Dari hadits tersebut termaktub bahwa agama merupakan unsur utama dalam memilih pasangan, karena pernikahan bukan semau untuk duniawi,  bukan semata melampiaskan nafsu, bukan semata rutinitas yang harus dijalani sesuai sunah Nabi namun dibalik pernikahan mensiratkan tujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah ,rahmah ,serta berkah didunia sampai akhirat.
Jumhur ulama mengatakan bahwa khitbah itu tidak wajib, Sedangkan DaudAz-Zhahiri mengatakan bahwa pinangan itu wajib sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan. Walaupun para ulama mengatakan tidak wajib,khitbah hampir dipastikan dilaksanakan,dalam keadaan mendesak atau dalam kasus-kasus“kecelakaan.[4]

B.PerempuanYangBolehDikhitbah

Syariat Islam memperbolehkan pandangan terhadap wanita terpinang, padahal asalnya haram memandang wanita lain yang bukan mahram. Hal ini didasarkan pada kondisi darurat, yakni unsur keterpaksaan untuk melakukan hal tersebut karena masing-masing calon pasangan memang harus mengetahui secara jelas permasalahan orang yang akan menjadi teman hidup dan secara khusus perilakunya. Dalam hukum Islam, tidak dijelaskan tentang cara-cara pinangan.  Hal itu memberikan peluang bagi kita untuk mengikuti adat istiadat yang berlaku. Upacara pinangan atau tunangan dilakukan dengan berbagai variasi. Cara sederhana adalah pihak orangtua calon mempelai laki-laki mendatangi pihak calon mempelai perempuan dan mengutarakan maksudnya kepada calon besan. Dalam acara pertunangan biasanya dilakukan tukar cincin. Dengan penjelasan diatas, perempuan yang boleh dipinang adalah sebagai berikut:

1.Perempuan yang tidak sedang dalam pinangan oranglain.

2.Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddahraj’iyah.

3.Tidak ada larangan syar’i untuk dinikahi.

4.Perempuan yang masa iddah karena ditalak ba’in, sebaiknya dipinang secararahasia.[5]

Sebagian ulama mengatakan bahwa melihatperempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan pada hadis Rasullah SAW, berikut:

ااذاخطبطاهدكمامرأةفلاجناحعليهانينظرمنهااذاكان
انماينظراليهالخطبةوانكانتلاتعلم(رواهاحمد)

Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang yang perempuan ,diaboleh melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata-mata untuk mencar iperjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu atau pun tidak, Ada pula sebagian ulam ayang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat.Sabda RasullahSAW:

اذخطباحدكمالمرأةفإناستطاعانينظرمنهاالىمايدعوه

الىنكاحهافليفعل

(رواهاحمدوابوداود)

Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginanya pada pernikahan, maka lakukanlah.

            Dari kesimpulan diatas, maka batasan anggota badan yang

boleh dilihal adalah sebagai berikut:

1.      Jika yang melihatnya sama-sama perempuan, seluruh anggota badannya boleh dilihat. Perempuan yang diutus oleh pihak laki laki harus mengatakan sejujur-jujurnya tentang keadaan perempuan tersebut sehingga pihakl aki-laki tidak tertipu.

2.      Jika yang melihatnya pihak laki-laki, yang diperbolehkan hanya muka dan telapak tangan, karena selain itu merupakan aurat yang haram dilihat. 

C.Karakteristik Khitbah

Diantara hal yang disepakati mayorita sulama Fiqih, Syariat dan perundang-undangan bahwa tujuan pokok Khitbah adalah berjanji akan menikah, belum ada akad nikah.Khitbah tidak mempunyai hak dan pengaruh seperti akad nikah.Dalam akad nikah, memiliki ungkapan khusus (ijab Qabul) dan seperangkat persyaratan tertentu. Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak demikian bukan akad nikah secara syara’.[6] Jika seseorang peminang diwajibkan atas sesuatu sebab pinangan yaitu, berarti ia harus melaksanakan aka dnikah sebelum memenuhi segala sebab yang menjadi kerelaan. Akan tetapi dalam perjanji akad nikah tidak harus dipenuhi, karena penetapan janji ini menurut keberlangsungan akad nikah bagi orang yang tidak ada kerelaan.

Pinangan (khitbah) tidak sah kecuali dua syarat, yaitu:[7]

a.Seorang wanita yang baik diakad nikahi

1.Wanita Ber-iddah Talak Raj’i

Para fuqaha’ sepakat keharaman meminang wanita dalam masa tunggu (iddah) talakraj’i (suami boleh kembali pada istri karena talaknya belum mencapai tiga kali) baik menggunakan bahasa yang tegas dan jelas maupun menggunakan bahasa samaran atau bahasa sindiran.



2.Wanita Ber-iddah Talak Ba’in

Tidak ada perselisihan dikalangan fuqaha’ bahwa tidak boleh meminang wanita masa iddah talak ba’inqubra (talak ba’in besar yakni tiga kali cerai) dengan kalimat yang jelas. Kecuali dengan menggunakan kalimat samaran atau sindiran,jumhur ulama memperbolehkan sekalipun ulama Hanafiyah tidak memperbolehkan.

3.Wanita Ber-iddah Talak Ba’in Suqra

Yang dimaksud adalah wanita yang telah tercerai dua kali, Seperti ini halal bagi suami rujuk kembali deangan akad nikah dan mahar baru dan tidak dipersyaratkan seperti talak ba’in qubra (wanita tertalak tiga kali).



4.Wanita Ber-iddah karena Khulu’ atau Fasakh

Wanita ber-iddah karena khulu’ atau fasakh karena suaminya miskin atau menghilang, tidak pernah pulang. Hukum meminang sindiran terhadap kedua wanita tersebut terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Fuqaha’ sepakat bahwa masing masing wanita tersebut tidak boleh dipinang secara jelas dari selain suami pencerai. Bagi suami pencerai boleh saja memperjelas atau menyindir pinangan selain wanita ber-iddah talak bain qubra,

baginya haram hingga wanitai tu dinikahi laki-laki lain yang telah berhubungan intim kemudian dipisah dengan cerai atau dengan yang lain dan telah habis masa iddahnya.



5.Wanita Ber-iddah karena Kematian Suami

Fuqaha’ sepakat tidak boleh meminang secara jelas terhadap Wanita ber-iddah dari kematian suami sebagaimana kesepakatan diperbolehkannya meminang  dengan  sindiran. Hikmah diperbolehkannya sindiran dalam pinangan disini bahwa hubungan antara wanita dan suami yang telah selesai yang disebabkan kematian sehingga tidak ada jalan untuk menyatukan kembali antara mereka berdua.



b.Wanita Belum Terpinang

1.Pengaruh Pinangan Haram Terhadap  Akad Nikah

Mayoritas fuqaha dan periwayatan Imam  Malik berpendapat bahwa akad nikah itu sah dari berbagai segi jika memenuhi beberapa rukun dan syarat sah. Tidak ada pengaruh haram terhadap akad yang  telah memenuhi nilai-nilainya. Sesungguhnya yang menimbulkan pengaruh adalah jika peminang berdosa menurut agama karena menyalahi syariat.



2.Dampak Pindah Pinangan

Perjanjian dalam suatu akad tidak mempunyai kekuatan yang bersifat kewajiban atau keharusan. Oleh karena itu, boleh saja bagi masing-masing pihak merusak pinangannya dan

meninggalkannya tanpa ada pemilikan pada pihak lain dengan sebenarnya seperti pemilikan pernikahan.



D.Akibat-akibat dari terjadinya peminangan

Peminangan merupakan langkah awal dalam proses pernikahan.Dimana melalui peminangan iniseorang yang meminang dan yang dipinang dapat mengenal lebih dalam, sehingga kelak setelah menjadi suami istri tidak menimbulkan penyesalan serta kekecewaan bagi kedua belah pihak. Secara prinsip peminangan seorang laki-laki terhadap seorang perempuan belum berakibat hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Komplikasi Hukum Islam (KHI)BabIII, pasal 13 tentang peminangan, sebagai berikut:

1)      Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan pinangan.

2)      Kebebasan memutuskan hubungan pinangan dilakukan dengan tata cara yang baik dan susuai dengan tuntutan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui peminangan tidak mempunyai akibat hukum, akan tetapi ketika peminangan telah dilakukan ,maka timbul konsekuensi dari peminangan tersebut, yaitu:

a.       Meskipun peminangan tidak memiliki akibat hukum, Tetapi perempuan yang sudah dipinang oleh seorang laki laki  dan telah diterimanya, maka tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain , kecuali jika diizinkan oleh laki-laki pertama. Bahkan jumhur ulama sepakat mengharamkan meminang perempuan yang telah dipinang oleh orang lain.

b.      Setelah tejadi peminangan maka laki-laki yang meminang boleh melihat muka dan tangan perempuan yang di pinangnya serta mengenal iantara keduanya.

c.       Akad peminangan tidak bearti akad nikah,sehingga laki laki dan perempuan yang melakukan khitbah tidak boleh bergaul seperti layaknya suami istri.[9]



E.Hikmah dan Tujuan Khitbah

1.Hikmah Khitbah

Ada beberapa hikmah dari prosesi peminangan, diantaranya:

a.       .Wadah pengenalan antara dua belah pihak yang akan melakukan pernikahan. Dalam hal ini, mereka akan saling mengetahui tata etika calon pasanganny amasing-masing.

b.      Sebagai penguat ikatan perkawinan yang akan diadakan sesudah itu, karena dengan peminangan itu kedua belah pihak dapat saling mengenal.

c.       Menumbuhkan ketentraman jiwa. Dengan peminangan, apalagi telah ada jawaban penerimaan akan menimbulkan perasaan kepastian pada kedua belah pihak.

d.       Menjaga kesucian diri menjelang pernikahan. Dengan adanya pinangan, masing masing pihak akan lebih menjag kesucian diri. Mereka merasa tengah mulai menapaki perjalanan menuju kehidupan rumah tangga, oleh karena itu mereka senantiasa menjaga diri agar terhindar dari hal-hal yang akan merusak kebahagiaan pernikahan nantinya.

e.       Melengkapi persiapan diri, pinangan juga mengandung hikmah bahwa kedua belah pihak dituntut untuk melengkapi persiapan diri guna menuju pernikahan.[10]



2.Tujuan Khitbah

Pada dasarnya tujuan peminangan dengan perkawinan tidak jauh berbeda. Secara eksplisit, tujuan dari peminangan memang tidak disebutkan sepertihalnya dalam perkawinan, namun secara implisit, tujuan dari pada peminangan dapat dilihat dari syarat-syarat peminangan. Peminangan itu sendiri mempunyai tujuan, tidak lainya itu untuk menghindar dari kesalah pahaman antara kedua belah pihak, dan juga agar perkawinan itu sendiri berjalan atas pemikiran yang mendalam dan mendapat hidayah. Lebih  jauh lagi, suasana kekeluargaan nantinya akan berjalanan antara suami istri, dan anggota keluarga lainnya.

Dalam buku Al-ahwal Al-Syakhsiyya, Abu Zahrah menyatakan bahwa tujuan peminangan tidak lain adalah sebagai ajang, bahwasanya pasangan yang hendak melansungkan pernikahan dapat saling melihat antara pihak perempuan dan pihak laki-laki agar tidak terjadi suatu penyesalan,  karena dikatakan bahwa melihat merupakan cara terbaik mengetahui akan suatu hal.



FOOTNOTE

1 Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009, hlm.8.

2 Boedi Abdullah,M.Ag, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011,hlm.69-70.

3 Eliyyil Akbar,Ta’aruf  dalam  Khitbah Perspektif Syafi’i dan  Ja’fari , hlm.58.

4 Boedi Abdullah, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011, hlm.70.

5 Ibid,hlm.71

 6 Abdul Wahhab Sayyed  Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta:Amzah, 2009, hlm.8-9.            

7 Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Munakahat, Jakarta: Amzah, 2009, hlm.18-25.

 8 Ibid,hlm.28-32

 9 Mahmud Yunus, Hukum  Perkawinan dalam  Islam, (Jakarta: Hida  karya Agung,

Cet.X,1983) Hlm.12-13

10 Sayyid  Sabiq, Fikih Sunah ,( Bandung: Al-Ma’arif,1990} Hlm.45

kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "Khitbah Itu Apa Sih?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel