Nusyuz ( kedurhakaan Istri) Dan Syiqaq (Cara Mengatasinya)


A. PENGERTIAN NUSYUZ
Secara bahasa kata nusyuz berasal dari kata dasar nasyz yang Berarti tempat yang tinggi. Sedangkan menurut istilah, nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah SWT agar taat kepada suami. Sehingga seolah-olah istri menempatkan dirinya lebih tinggi dari pada suami.1 Menurut Ibnu Katsir, nusyuz artinya menantang. Istri yang nusyuz adalah istri yang menantang suaminya, tidak melaksanakan perintahnya,berpaling darisuamidan membuatnya marah.2
Menurut Hussein bahreisj, nusyuz adalah suatu sikap membangkang atau durhaka dari isteri kepada suaminya atau terjadi Penyelewengan yang tidak dibenarkan oleh suami terhadap isterinya. Menurut Slamet Abidin dan Amunudin, nusyuz adalah durhaka, artinya kedurhakaan yang dilakukan istri terhadap suaminya. Kedurhakaan disini adalah ketika seorang istri menentang permintaan suamitanpa alasan yang dapatditerima hukum syara'.Misalnya:
a)      Suami telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan
b)      suami,tetapi istri tidak mau pindah ke rumah tersebut, atau istri
c)      meninggalkan rumah tanpa ijin dari suami.
d)     Apabila istri bepergian tampa disertai suami atau mahramnya,
e)      walaupun perjalan itu wajib ,seperti pergi haji, maka perbuatan tersebut
f)       terhitung haram.3
g)      Penolakan istri ketika suami mengajak berjima 'tanpa adanya
h)      alasan yang syar'i.
i)        Memasukkan orang yang tidak disukai suaminya kedalam rumah.

baca juga :


B. HUKUM NUSYUZ
Nusyuz hukumnya haram.Allah telah menetapkan hukuman bagi wanita yang melakukan nusyuz jika ia tidak mempan dinasehati. hukuman tidak akan diberikan kecuali karena adanya pelanggaran terhadap hal-hal yang diharamkan, atau karena meninggalkan perbuatan yang wajib dilakukan.4 Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً
Artinya:“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, olehkarena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita),dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.Sebab itu maka wanita yang saleh ,ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka,dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.

Dalam menafsirkan ayat ini, Imam Qurthubi berkata,“ketahuilah Bahwa Allah tidak memerintahkan untuk memukul seseorang jika ia melanggar kewajibannya, kecuali dalam kasus nusyuz ini dan kasus hudud yang tergolong besar. Allah menyamakan pembangkangan para istri dengan maksiat dosa besar lainnya.
Dalam pelaksanaan hukumannya pun,suami sendiri yang melaksanakannya, bukan penguasa.Bahkan Allah menetapkan hal itu tanpa proses pengadilan,tanpa saksi atau bukti,sebab dalam hal ini Allah betul-betul percaya kepada para suami dalam menangani istri-istrinya. Para ulama berbeda pendapat soal hukuman dalam ayat diatas, apakah diberikan berdasarkan urutan atau tidak.Latar belakangnya
karena mereka berbeda pendapat dalam memahami huruf waw ‘athof. Yakni apakah huruf itu menunjukkan penggabungan secara mutlak sehingga suami cukup memberikan satu saja dari hukuman-hukuman itu kepada istrinya dan /atau menerapkan keduanya, atau apakah huruf itu menunjukkan adanya urutan.
Dalam masalah ini ada segolongan ulama yang pendapatnya cukup moderat, mereka berkata, ”Penggabungan dengan huruf waw diatas Menunjukkan penggabungan secaramutlak,tetapi maksudnya adalah Penggabungan berdasarkan urutan.Ini bisa ditinjau dari lafaznya.Lagi pula,konteks ayat diatas mengandung urutan dan tahapan yangharus ditempuh dalam menjatuhkan hubungan kepadaistri”. Imam al-Qadhi Abu Bakar ibn al-Arabi berkata,“Penafsiran terbaik
yang pernah ku dengar tentang ayat ini adalah pendapat Sa’id ibn Jubair. Ia berkata,“Suami harus terlebih dahulu menasihat iistrinya. Jika ia Menolak maka suami harus memisahkan dari tempat tidurnya. Namun, Jika ia terus menolak, suami harus memukulnya.Lalu jika ia tetap menolak ,angkat atau tunjuk seorang penengah dari keluarganya sendiri dan keluarga istrinya,lalu kedua penengah itulah yang akan melihat dari siapa sumber petaka itu muncul. Baru setelah itu praktik khulu’  bisa diterapkan atas keduanya.

C. URUTAN HUKUMAN BAGI ISTRI NUSYUZ
Allah SWT memerintahkan untuk memberikan hukuman bagi istri yang nusyuz. Ada beberapa tahapan dalam menghukum istri yang nusyuz: Pertama, diberi nasehat. Diantara hal yang dapat dilakukan suami adalah:
a.       Memperingatkan istri dengan hukuman Allah SWT bagi perempuan yang bermalam sedangkan suami marah dengannya.
b.      Mengancam dengan tidak memberi sebagian kesenangan materiil.
c.       Mengingatkan istripada sesuatu yang layak dan patut dan menyebutkan dampak-dampak nusyus,diantaranya bisa berupa perceraian yang berdampak baginya keretakan eksistensi keluarga dan terlantarnya anak-anak.
d.      Menjelaskan istri tentang apa yang mungkin terjadi diakhirat, bagi perempuan yang ridha dengan Tuhannya dan taat kepada suaminya.
e.       Menasihati istri dengan kitabullah, yang  mewajibkan perempuan untuk bersama dengan baik,bergaul dengan baik terhadap suami,dan mengakui posisi suami atasnya.
f.       Menasehati istri dengan menyebutkan hadis-hadis Nabi SAW, menyebut sejarah hidup ibu orang-orang mukmin.
g.      Memilih waktu dan tempat yang sesuai untuk berbicara, kecuali memperbanyak sikap untuk mengokohkan dan menghilangkan kesulitan.5
Kedua, jika nasehat belum mampu menyadarkan istri yang nusyus, Maka jangan tidur dengar istri atau pisah tempat tidur. Tapi, jangan sampai terlalu lama.Maksimal tiga malam. Ketiga, jika masih tetap begitu, maka suami boleh memukulnya. Akan tetapi,pukulan terhadap istri yang nusyus harus sesuai syari’at yaitu yang tidak membahayakan dan tidak melukai. Jangan memukul bagian wajah dan kepala.

D. BENTUK DAN JENIS DALAM SIKAP NUSYUZ
Sikap nusyuz mempunyai banyak bentuk, semuanya terhimpun dalam tindakan maksiat terhadap suami dan keluar dari ketaatankepadanya. Jenis-jenis sikap nusyuz tidak terbatas oleh bilangan angka. Akan tetapi, sebagian diantaranya marak terjadi dan mengakibatkan Bahaya besar, yaitu:6
a.       Menolak ajakan suami ditempat tidur. Ini adalah sikap nusyuz terbesar.
b.      Mengkhianati suami terkait dengan kehormatan dirinya, yaitu dengan menjalin hubungan haram dengan laki-laki lain.
c.       Memasukkan orang lain kedalam rumah,yang mana suami tidak suka bila orang itu masuk kedalam rumahnya,baik ketika suami ada maupun tidak ada.
d.      Lalai dalam melayani suami.
e.       Menghambur-hamburkan harta suami dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak pantas.
f.       Menyakiti suami dengan perkataan buruk, mencelanya atau mencacinya.
g.      Keluar dari rumah tanpa izin suami.
h.      Menyebar luaskan rahasia suami dan menurunkan tirai pelindung kehormatannya.

E. NUSYUZ YANG MELEKAT PADA SEORANG SUAMI
Suami Nusyuz mengandung arti pendurhakaan suami kepada allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istri,hal ini terjadi jika ia tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat materi,seperti memberi. nafkah atau tidak menggauli istrinya.Nusyuz suami terjadi jika ia bertindak keras kepada istrinya,tidak menggauli istrinya dengan baik, tidak memberikanfkah, dan besikap acuh tak acuh kepada istri. Contoh Nusyuz suami antara lain sebagai berikut:
1.      Mendiamkan isteri, tidak diajak bicara.Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata kata
2.      Mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3.      Berburuk sangka terhadap isteri,dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4.      Menyuruh isteri melakukan maksiat danmelangar larangan Allah.

F. NUSYUZ YANG MELEKAT PADA SEORANG ISTRI
Dilihat dari sikap istri kepada suaminya dapat dipiliah menjadi dua yaitu:
1.      Istri yang sholehah,yaitu yang tunduk kepada perintah Allah Swt.
2.      Istri yang berusaha keluar dari kewajibannya sebagai istri, berusaha meninggalkan suami sebgai pemimpin rumah tangga, dan menghendaki agar kehidupan rumah tangga menjadi berantakan. Istri yang demikian disebut istri yang Nusyuz.
Tanda-tanda Nusyuz istri antara lain:
1.      Tidak cepat menjawab suaminya seperti biasanya.
2.      Tidak nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya.
3.      Tidak memandangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau muka yang masam.
4.      Menolak suami untuk diajak tidurbersama.

G. PENGERTIAN SYIQAQ
Syiqaq menurut bahasa dapat diartikan pertengkaran,sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan) dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan antara suami dan istri yang Diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Pengertian diatas menunjukkan bahwa syiqaq terjadi apabila antara suami istri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir maupun kebutuhan batin,sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
yang tiada akhir.

H.DASAR HUKUM SYIQAQ
Syiqaq merupakan salah satu alternative yang ditawarkan oleh agama islam untuk menyelesaikan pertengkaran yang terjadi dalam suatu keluarga,hal ini dijelaskan dalam firman allah surat An-Nisa’Ayat 35:

وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا

Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.jika keduaorang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan,niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Firman Allah tersebut menjelaskan,jika terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang hakam dari pihak laki-laki maupun  perempuan, dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab –sebab permasalahan antara keduanya,dan allah menganjurkan agar pihakyang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud hakam dalam ayat tersebuta adalah seorang bijak  yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.

I. TALAK KARENA SYIQAQ
Talak yang jatuh karena syiqaq adalah talakba’in, karena bahaya Dari syiqaq tidak dapat dihilangkan kecuali dengan talak ba’in, karena Apabila talak yang dijatuhkan adalah talak raj’i, maka dikhawatirkan Akan terulang kembali syiqaq tersebut. Pandangan Ulama’terhadap Perceraian karena Syiqaq:Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah tidak memperbolehkan perceraian dikarenakan syiqaq, karena syiqaq dapat diselesaikan melalui jalan damai, tanpa harus ada perceraian.Sedangkan ulama Malikiyah memperbolehkan perceraian karena syiqaq, agar kehidupan berkeluaga tidak menjadi bencana, baik bagi sang suami maupun sang istri. 

 Kesimpulan
Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari bacaan ini untuk memahami Nusyuz, Syiqaq ,dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah:
1.      Nusyuz berarti durhaka,maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’.Ia tidak menaati suaminya, atau menolak diajak ketempat tidurnya. Ketika istr isedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati,tidak memberi nafkah, pisah ranjang,hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan pukulan yang tidak melukaidan dengan niatan memberikan pelajaran.
2.      Syiqaq berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami Istri yang diselesaikan dua orang hakam,yaitu seorang hakam dari pihak Suami dan seorang hakam dari pihak istri.Ketika permasalahan yang  Dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan Dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain .Bisa jadi kedua orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah dihadapi oleh suami maupun istri,  sebagaimana ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam suratal-Nisa’ ayat 35 yang telah dijelaskan pada paragraph diatas.
                                   
DAFTARPUSTAKA
1.       Kamal Abu Malik bin Salim Sayyid, Fiqhus Sunnah LinNisaa, diterjemahkan Asep Sobari, Fiqih Sunah untukWanita, CetI, Jakarta:Darul Bayan Al- Haditsah, 2010. hal.739
2.      Usamah Abu' Ubaidah bin Al-Jammal Muhammad, Kitab Al-Mu'minat Al-Baqiyat Ash-ShalihatfiAhkam Takhtashshubih alMu'minat,  diterjemahkan Arif Rahman Hakim, Shahih Fiqih Wanita Muslimah,  cet 1, Surakarta: Insan Kamil , 2010 hal 346
3.      Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat, Bandung :Pustaka Setia, 2010,  hal. 49
4.      Al-Mashri,Syaikh Mahmud, Perkawinan Idaman, Jakarta: QisthiPress, 2011. Hal. 359
5.      As-Subki Ali Yusuf,  Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010. hal.303
6. Rahman, Masykur Arif, Dosa-dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama, Jogjakarta:Sabil,2011. Hal 53.


kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "Nusyuz ( kedurhakaan Istri) Dan Syiqaq (Cara Mengatasinya)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel