Nusyuz ( kedurhakaan Istri) Dan Syiqaq (Cara Mengatasinya)
Monday, July 20, 2020
Add Comment
A. PENGERTIAN NUSYUZ
Secara bahasa kata nusyuz berasal dari
kata dasar nasyz yang Berarti tempat yang tinggi. Sedangkan menurut istilah,
nusyuz adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang istri terhadap
kewajibannya yang ditetapkan oleh Allah SWT agar taat kepada suami. Sehingga seolah-olah
istri menempatkan dirinya lebih tinggi dari pada suami.1 Menurut
Ibnu Katsir, nusyuz artinya menantang. Istri yang nusyuz adalah istri yang
menantang suaminya, tidak melaksanakan perintahnya,berpaling darisuamidan
membuatnya marah.2
Menurut Hussein bahreisj, nusyuz
adalah suatu sikap membangkang atau durhaka dari isteri kepada suaminya atau terjadi
Penyelewengan yang tidak dibenarkan oleh suami terhadap isterinya. Menurut Slamet
Abidin dan Amunudin, nusyuz adalah durhaka, artinya kedurhakaan yang dilakukan
istri terhadap suaminya. Kedurhakaan disini adalah ketika seorang istri menentang
permintaan suamitanpa alasan yang dapatditerima hukum syara'.Misalnya:
a)
Suami
telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan
b)
suami,tetapi
istri tidak mau pindah ke rumah tersebut, atau istri
c)
meninggalkan
rumah tanpa ijin dari suami.
d)
Apabila
istri bepergian tampa disertai suami atau mahramnya,
e)
walaupun
perjalan itu wajib ,seperti pergi haji, maka perbuatan tersebut
f)
terhitung
haram.3
g)
Penolakan
istri ketika suami mengajak berjima 'tanpa adanya
h)
alasan
yang syar'i.
i)
Memasukkan
orang yang tidak disukai suaminya kedalam rumah.
baca juga :
B. HUKUM NUSYUZ
Nusyuz hukumnya haram.Allah telah menetapkan
hukuman bagi wanita yang melakukan nusyuz jika ia tidak mempan dinasehati. hukuman
tidak akan diberikan kecuali karena adanya pelanggaran terhadap hal-hal yang
diharamkan, atau karena meninggalkan perbuatan yang wajib dilakukan.4
Allah berfirman dalam QS.An-Nisa’34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا
تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرً
Artinya:“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, olehkarena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita),dan
karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.Sebab itu
maka wanita yang saleh ,ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah
mereka ditempat tidur mereka,dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu,maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha Besar”.
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam
Qurthubi berkata,“ketahuilah Bahwa Allah tidak memerintahkan untuk memukul seseorang
jika ia melanggar kewajibannya, kecuali dalam kasus nusyuz ini dan kasus hudud
yang tergolong besar. Allah menyamakan pembangkangan para istri dengan maksiat dosa
besar lainnya.
Dalam pelaksanaan hukumannya pun,suami sendiri yang melaksanakannya,
bukan penguasa.Bahkan Allah menetapkan hal itu tanpa proses pengadilan,tanpa saksi
atau bukti,sebab dalam hal ini Allah betul-betul percaya kepada para suami dalam
menangani istri-istrinya. Para ulama berbeda pendapat soal hukuman dalam ayat diatas,
apakah diberikan berdasarkan urutan atau tidak.Latar belakangnya
karena mereka berbeda pendapat dalam memahami huruf waw ‘athof.
Yakni apakah huruf itu menunjukkan penggabungan secara mutlak sehingga suami
cukup memberikan satu saja dari hukuman-hukuman itu kepada istrinya dan /atau menerapkan
keduanya, atau apakah huruf itu menunjukkan adanya urutan.
Dalam masalah ini ada segolongan ulama
yang pendapatnya cukup moderat, mereka berkata, ”Penggabungan dengan huruf waw
diatas Menunjukkan penggabungan secaramutlak,tetapi maksudnya adalah Penggabungan
berdasarkan urutan.Ini bisa ditinjau dari lafaznya.Lagi pula,konteks ayat diatas
mengandung urutan dan tahapan yangharus ditempuh dalam menjatuhkan hubungan kepadaistri”.
Imam al-Qadhi Abu Bakar ibn al-Arabi berkata,“Penafsiran terbaik
yang pernah ku dengar tentang ayat ini adalah pendapat Sa’id ibn
Jubair. Ia berkata,“Suami harus terlebih dahulu menasihat iistrinya. Jika ia Menolak
maka suami harus memisahkan dari tempat tidurnya. Namun, Jika ia terus menolak,
suami harus memukulnya.Lalu jika ia tetap menolak ,angkat atau tunjuk seorang penengah
dari keluarganya sendiri dan keluarga istrinya,lalu kedua penengah itulah yang akan
melihat dari siapa sumber petaka itu muncul. Baru setelah itu praktik khulu’ bisa diterapkan atas keduanya.
C. URUTAN HUKUMAN BAGI ISTRI NUSYUZ
Allah SWT memerintahkan untuk memberikan
hukuman bagi istri yang nusyuz. Ada beberapa tahapan dalam menghukum istri yang
nusyuz: Pertama, diberi nasehat. Diantara hal yang dapat dilakukan suami adalah:
a.
Memperingatkan
istri dengan hukuman Allah SWT bagi perempuan yang bermalam sedangkan suami marah
dengannya.
b.
Mengancam
dengan tidak memberi sebagian kesenangan materiil.
c.
Mengingatkan
istripada sesuatu yang layak dan patut dan menyebutkan dampak-dampak
nusyus,diantaranya bisa berupa perceraian yang berdampak baginya keretakan eksistensi
keluarga dan terlantarnya anak-anak.
d.
Menjelaskan
istri tentang apa yang mungkin terjadi diakhirat, bagi perempuan yang ridha
dengan Tuhannya dan taat kepada suaminya.
e.
Menasihati
istri dengan kitabullah, yang mewajibkan
perempuan untuk bersama dengan baik,bergaul dengan baik terhadap suami,dan mengakui
posisi suami atasnya.
f.
Menasehati
istri dengan menyebutkan hadis-hadis Nabi SAW, menyebut sejarah hidup ibu orang-orang
mukmin.
g.
Memilih
waktu dan tempat yang sesuai untuk berbicara, kecuali memperbanyak sikap untuk
mengokohkan dan menghilangkan kesulitan.5
Kedua, jika nasehat belum mampu menyadarkan
istri yang nusyus, Maka jangan tidur dengar istri atau pisah tempat tidur. Tapi,
jangan sampai terlalu lama.Maksimal tiga malam. Ketiga, jika masih tetap begitu,
maka suami boleh memukulnya. Akan tetapi,pukulan terhadap istri yang nusyus harus
sesuai syari’at yaitu yang tidak membahayakan dan tidak melukai. Jangan memukul
bagian wajah dan kepala.
D. BENTUK DAN JENIS DALAM SIKAP NUSYUZ
Sikap nusyuz mempunyai banyak
bentuk, semuanya terhimpun dalam tindakan maksiat terhadap suami dan keluar dari
ketaatankepadanya. Jenis-jenis sikap nusyuz tidak terbatas oleh bilangan angka.
Akan tetapi, sebagian diantaranya marak terjadi dan mengakibatkan Bahaya besar,
yaitu:6
a.
Menolak
ajakan suami ditempat tidur. Ini adalah sikap nusyuz terbesar.
b.
Mengkhianati
suami terkait dengan kehormatan dirinya, yaitu dengan menjalin hubungan haram
dengan laki-laki lain.
c.
Memasukkan
orang lain kedalam rumah,yang mana suami tidak suka bila orang itu masuk kedalam
rumahnya,baik ketika suami ada maupun tidak ada.
d.
Lalai
dalam melayani suami.
e.
Menghambur-hamburkan
harta suami dan membelanjakannya untuk sesuatu yang tidak pantas.
f.
Menyakiti
suami dengan perkataan buruk, mencelanya atau mencacinya.
g.
Keluar
dari rumah tanpa izin suami.
h.
Menyebar
luaskan rahasia suami dan menurunkan tirai pelindung kehormatannya.
E. NUSYUZ YANG MELEKAT PADA SEORANG SUAMI
Suami Nusyuz mengandung arti pendurhakaan
suami kepada allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istri,hal ini terjadi
jika ia tidak melaksanakan kewajiban yang bersifat materi,seperti memberi. nafkah
atau tidak menggauli istrinya.Nusyuz suami terjadi jika ia bertindak keras kepada
istrinya,tidak menggauli istrinya dengan baik, tidak memberikanfkah, dan besikap
acuh tak acuh kepada istri. Contoh Nusyuz suami antara lain sebagai berikut:
1.
Mendiamkan
isteri, tidak diajak bicara.Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata kata
2.
Mencela
dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3.
Berburuk
sangka terhadap isteri,dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4.
Menyuruh
isteri melakukan maksiat danmelangar larangan Allah.
F. NUSYUZ YANG MELEKAT PADA SEORANG ISTRI
Dilihat dari sikap istri kepada suaminya
dapat dipiliah menjadi dua yaitu:
1.
Istri
yang sholehah,yaitu yang tunduk kepada perintah Allah Swt.
2.
Istri
yang berusaha keluar dari kewajibannya sebagai istri, berusaha meninggalkan
suami sebgai pemimpin rumah tangga, dan menghendaki agar kehidupan rumah tangga
menjadi berantakan. Istri yang demikian disebut istri yang Nusyuz.
Tanda-tanda Nusyuz istri antara lain:
1.
Tidak
cepat menjawab suaminya seperti biasanya.
2.
Tidak
nyata atau tidak jelas penghormatan kepada suaminya.
3.
Tidak
memandangi suami kecuali dengan bosan, jemu atau muka yang masam.
4.
Menolak
suami untuk diajak tidurbersama.
G. PENGERTIAN SYIQAQ
Syiqaq menurut bahasa dapat diartikan
pertengkaran,sedangkan menurut istilah syiqaq berarti krisis memuncak yang
terjadi antara suami istri, sehingga antara keduanya yaitu suami isteri sering
terjadi perselisihan yang menjadikan keduanya tidak dapat dipertemukan (diselesaikan)
dan kedua belah pihak tidak dapat mengatasinya. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan
antara suami dan istri yang Diselesaikan oleh dua orang hakam, yaitu seorang hakam
dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri.
Pengertian diatas menunjukkan bahwa
syiqaq terjadi apabila antara suami istri tidak dapat lagi mencukupi kebutuhan lahir
maupun kebutuhan batin,sehingga dalam kehidupan rumah tangga sering terjadi perselisihan
yang tiada akhir.
H.DASAR HUKUM SYIQAQ
Syiqaq merupakan salah satu
alternative yang ditawarkan oleh agama islam untuk menyelesaikan pertengkaran yang
terjadi dalam suatu keluarga,hal ini dijelaskan dalam firman allah surat An-Nisa’Ayat
35:
وَإِنْ خِفْتُمْ
شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya,Maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.jika
keduaorang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan,niscaya Allah memberi taufik
kepada suami-isteri itu.Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Firman Allah tersebut menjelaskan,jika
terjadi kasus syiqaq antara suami isteri maka dianjurkan untuk mengutus seorang
hakam dari pihak laki-laki maupun perempuan,
dengan tujuan untuk menyelidiki dan mencari sebab –sebab permasalahan antara keduanya,dan
allah menganjurkan agar pihakyang berselisih apabila memungkinkan untuk kembali
membina rumah tangga (hidup bersama) kembali. Dan perlu diketahui yang dimaksud
hakam dalam ayat tersebuta adalah seorang bijak yang dapat atau cakap untuk menjadi penengah
dalam menghadapi konflik yang sedang terjadi.
I. TALAK KARENA SYIQAQ
Talak yang jatuh karena syiqaq adalah talakba’in, karena bahaya Dari
syiqaq tidak dapat dihilangkan kecuali dengan talak ba’in, karena Apabila talak
yang dijatuhkan adalah talak raj’i, maka dikhawatirkan Akan terulang kembali syiqaq
tersebut. Pandangan Ulama’terhadap Perceraian karena Syiqaq:Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah,
dan Hanabillah tidak memperbolehkan perceraian dikarenakan syiqaq, karena syiqaq
dapat diselesaikan melalui jalan damai, tanpa harus ada perceraian.Sedangkan
ulama Malikiyah memperbolehkan perceraian karena syiqaq, agar kehidupan
berkeluaga tidak menjadi bencana, baik bagi sang suami maupun sang istri.
Kesimpulan
Ada beberapa kata kunci yang bisa kita petik dari bacaan ini untuk
memahami Nusyuz, Syiqaq ,dan fungsi hakamain dalam penyelesaian masalah:
1.
Nusyuz
berarti durhaka,maksudnya seorang isteri melakukan perbuatan yang menentang suami
tanpa alasan yang dapat diterima oleh syara’.Ia tidak menaati suaminya, atau menolak
diajak ketempat tidurnya. Ketika istr isedang durhaka (nusyuz), maka ada beberapa
langkah yang boleh dilakukan suami terhadap istri yakni mulai dari menasehati,tidak
memberi nafkah, pisah ranjang,hingga suami diperbolehkan memukul istri namun dengan
pukulan yang tidak melukaidan dengan niatan memberikan pelajaran.
2.
Syiqaq
berarti perselisihan. Menurut istilah fiqih berarti perselisihan suami Istri yang
diselesaikan dua orang hakam,yaitu seorang hakam dari pihak Suami dan seorang hakam
dari pihak istri.Ketika permasalahan yang
Dihadapi suami istri masih menemukan jalan buntu, maka perlu dihadirkan
Dua orang dari pihak suami maupun istri yang disebut hakamain .Bisa jadi kedua
orang tersebut dari kalangan keluarga mereka dan boleh juga memang hakim yang diberikan
wewenang pemerintah untuk bertugas sebagai penengah perkara yang tengah
dihadapi oleh suami maupun istri, sebagaimana
ada beberapa pendapat tentang arti hakamain dalam suratal-Nisa’ ayat 35 yang telah
dijelaskan pada paragraph diatas.
DAFTARPUSTAKA
1.
Kamal Abu Malik bin Salim Sayyid, Fiqhus
Sunnah LinNisaa, diterjemahkan Asep Sobari, Fiqih Sunah untukWanita,
CetI, Jakarta:Darul Bayan Al- Haditsah, 2010. hal.739
2.
Usamah
Abu' Ubaidah bin Al-Jammal Muhammad, Kitab Al-Mu'minat Al-Baqiyat Ash-ShalihatfiAhkam
Takhtashshubih alMu'minat,
diterjemahkan Arif Rahman Hakim, Shahih Fiqih Wanita Muslimah, cet 1, Surakarta: Insan Kamil , 2010 hal 346
3.
Saebani,
Beni Ahmad, Fiqh Munakahat, Bandung :Pustaka Setia, 2010, hal. 49
4.
Al-Mashri,Syaikh
Mahmud, Perkawinan Idaman, Jakarta: QisthiPress, 2011. Hal. 359
5.
As-Subki
Ali Yusuf, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga
dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2010. hal.303
6.
Rahman,
Masykur Arif, Dosa-dosa Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama,
Jogjakarta:Sabil,2011. Hal 53.
0 Response to "Nusyuz ( kedurhakaan Istri) Dan Syiqaq (Cara Mengatasinya)"
Post a Comment