Pasal - Pasal yang Harusnya Kita Ketahui!!!




Negara Indonesia adalah negara hukum yng banyak memiliki banyak aturan – aturan yang bertujuan agar memberikan rasa aman pada rakyatnya. Dalam aturan – aturan itu (UU) terdapat namanya pasal- pasal yang menjelaskan lebih rinci UU tersebut.  Baik di Indonesia ataupun di negara lain sering terjadi tindakan melawan hukum yang sering di beritakan di media kabar seperti televisi maupun di internet. Kasus – kasus tersebut di proses melalui hukum yang pembalasan telah di tentukan pada UU. Sehingga bagi kita yang sering melihat atau membaca berita- berita tersebut maka tidak asing lagi dengan pasal– pasal yang mengikat pelaku pelanggar hukum. Oleh sebab itu pada pembahasan ini saya akan membahas mengenai pasal pasal yang hendaknya kita ketahui. Berikut pasal pasalnya:

 

1. Tindak Pidana Pembunuhan

Mengenai hal tersebut di atur pada pasal 388 KUHP pada BB XIX tentang kejahatan terhadap nyawa yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan tindak pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Adapun pembunuhan yang di sebabkan karna pembelaan diri di atur pada pasal 39 KUHP tentang pembelan darurat arau terpaksa(noodweer) berbunyi:tentang pembelan darurat atau terpaksa(noodweer) berbunyi:
  1. Tindak pidana, barang siapa melakukan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri ,maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  2.  Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang lansung disebabkan guncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangn itu, tindak pidana 
baca juga :

Syarat syarat pembelaan darurat tersebut agar tidak di pidanakan sebagai berikut:
  1.  Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk pembelaan yang amat perlu dilakukan, boleh di katakan tidak ada jalan lain. dsini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
  2.  Pembelaan atau pertahan harus di lakukan hanya terhadap kepentingan – kepetingan seperti yang telah di jelaskan sebelumnya.
  3.  Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyo- konyong atau pada ketika itu juga

 

2.Tindak Pidana Pencurian

Tindak pidana pencurian yang secara khusus di atur dalam bab XXII pasal 362-367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ada salah satu pengkuaifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberataan, khususnya diatur dalam pasal 363 dan 365 KUHP. Pencurian secara umum di rumuskan dalam pasal 362 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

“ Barang siapa yang mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara perlawanan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”

Adapun bentuk bentuk ukuran pencurian dintaranya

a. Pencurian Biasa

Yang dimuat pada pasal 362 KUHP yang telah di jelaskan sebelumnya.

b. Pencurian Ringan

Ialah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuk yang pokok yang karna ditambah unsur lain( yang meringankan), ancaman pidana menjadi meringan. Perumusan ini di atur dalam pasal 364 KUHP yang menyatakan:

“ Perbuatan yang diterangkan pada pasal 362 dab 363 butir 4 begitupun perbuatan pada butir 5. Apabila tidak dilakukan dala sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumahnya, jika harga barng yng dicuri tidaklebih dari dua pulih lima rupiah, diancam pencurian ringan dengan tindak pidana paling lama 3 bulam atau denda paling banyak dua ratus lima rupiah.”

Pasal 1 perma 2/ 2012

Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 363,373,379,384.407 dan pasal 482 KUHP dibaca Rp. 2.500.000,00

c. Pencurian dengan Pemberataan

Diatur dalam pasal 363 KUHP yang berbunyi

1. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
  1.  Pencurian ternak
  2.  Pencurian pada waktu kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gumg meletus,  kapal karam kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, permberontakan atau bahaya perang
  3.  Pencurian di waktu malam dalam sebah rumah atau perkarngn yang tertutup yang dilakukan oleh oarang yang tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak
  4. Pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu
  5.  Pemcurian yang masuk ketempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau memakai jabatan palsu
2. Jika pencurian yang di terangkan pada butir 3 dengan salah satu pada butir 4 dan 5 maka diancam penjara paling lama 9 tahun.

 

3. UU ITE No 19 Th 2016

Undang - undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalh UU yang mengatur tentang informasi elektronik atau teknologi informasi secara umum yang biasa kita kenal dengan UU pencemaran nama baik. Seperti terdapat pad pasal 45(3) yang berbunyi:

“Seorang yang dengan sengaja dan tampa hak mendistribusikn dan/ atau mentransmisikan data atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dengan pasal 27 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan /atau benda pling banyak Rp. 750.000.000,00 tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

4. UU Tindak Pidana Korupsi

Diantaranya pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan:

“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merigikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup ataupidan paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) “

Dan lebih lanjut pad pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:

“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang da padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara pling singkat 1( satu) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah)

Demikianlah sedikit ulasan mengenai pasal pasal yang hendaknya kita ketahui karna banyak orang yang terjerat kasus tersebut dan juga telah di sorot media, semoga bermanfaat bagi yang membaca.


kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "Pasal - Pasal yang Harusnya Kita Ketahui!!!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel