HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
Tuesday, July 14, 2020
Add Comment
A. Pengertian Hak dan Kewajiban Suami Istri
Apabila akad nikah berlangsung dan
sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan
demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam
keluarga.1 Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang
diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan
kewajiban adalah apa yang mesti dialakukan seseorang terhadap orang lain.
Didalam hubungan suami istri dalam
sebuah rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak.
Sebaliknya suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula sikap istri
mempunyai beberapa kewajiban.2
Baca juga
Akad Nikah
Walimatul Ursy
Mahar Nikah
Saksi Nikah
Baca juga
Akad Nikah
Walimatul Ursy
Mahar Nikah
Saksi Nikah
B. Dalil Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri
Adanya hak dan kewajiban antara
suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
Dan dalam hadist nabi, dari Amru bin Al –Ahwash:
Artinya: ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak-yang harus dipikul
oleh istrimu dan istrimu juga mempunyai hak yang harus kamu pikul
C. Hak dan Kewajiban yang Melekat Pada Suami
Menurut kompilasi hukum Islam dalam
kewajiban dan hak suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menengakkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang menjadi sendi dasar dari
susunan masyarakat. Selain itu, suami istri wajib mempunyai tempat kediaman
yang tetap yang ditentukan oleh bersama. Dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah
pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal
urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri bersama.3
1. Hak suami terhadap istri diantaranya:
a. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
b. Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
c. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang menyusahkan suami
d. Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami
e. Tidak bermuka masam di hadapan suami.
Dalam Al-Qur’an durat an-nisa’ ayat
34 dijelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada
didepan suami maupun dibelakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri istri
shalihah. Artinya: “perempuan –perempuan yang shalihah adalah perempuan yang
taat kepada Allah (dan patuh kepada suami), memelihara diri ketika suaminya
tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka…” (Q.S An-Nisa ayat 34)
Kewajiban taat kepada suami hanyalah
dalam hal-hal yang dibenarkan dalam agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada
Allah SWT. Jika suami menyuruh istri umtuk berbuar maksiat, maka si istri harus
menolaknya. Diantara ketaatan istri terhadap suami adalah tidak keluar rumah,
kecuali dengan seizinnya.4
2. Kewajiban Suami terhadap Istri
a. Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafaqah. Sesuai
dengan penghasilannya, suami menanggung:
1) Nafkah,
2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan
baginya, istrinya, dan anak-anaknya.
3) Biaya pendidikan bagi anak-anaknya.
b. Kewajiban yang tidak bersifat materi. Contohnya seperti:
1) Menggauli istri secara baik dan patut,
2) Menjaga dari segala sesuatu yang melibatkan istri pada maksiat,
perbuatan dosa, ataupun ditimpa kesulitan atau marabahaya.
3) Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan
Allah terwujud.
4) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan
memberi kesempatan belajar pengetahuan yang bermafaat dan berguna bagi agama,
nusa, dan bangsa.
D. Hak dan Kewajiban yang Melekat pada Istri
1. Hak istri
Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi menjadi
dua, yaitu:
a. Hak-hak kebendaan
1) Mahar (maskawin)
Q.S An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada
perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.” Dari ayat
Al-Qur’an tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah
harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi
istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan
maskawin apabila diberikan oleh istri secara sukarela.
2) Nafkah
Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan,
pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri
tergolong kaya. Q.S ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri
dimana kamu tinggal menurut kemampuan kamu; janganlah kamu menyusahkan
istri-istri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila istri-istri yang kamu talak
itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin…”
Dari ayat diatas dapat disimpulkan
bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan istrinya baik secara
lahir dan bathin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat mencukupi segala
kekeurangannya dengan maksud meringankan beban padanya.
b. Hak-hak bukan kebendaan
1) Saling menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang
baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan
ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2) Melindungi dan menjaga nama baik istri
Suami berkewajiban agar tidak membeberkan kesalahan-kesalahan istri
pada orang lain.
3) Memenuhi kebutuhan kodrat biologis istri.5
2. Kewajiban istri
a. Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung
jawab
b. Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar
c. Menjaga kehormatan keluarga
d. Menjaga dan meangatur pemberia nsuami (nafkah suami
e. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga
f. Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan
dan kebahagiaan keluarga.
E. Hak dan Kewajiban yang Melekat pada Suami Istri
1. Hak yang melekat pada suami dan istri
Yang dimaksud dengan hak bersama
suami istri ini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami
istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah:
a. Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istri dan baliknya
hubungan istrsi dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
b. Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan
seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami isri dihalalkan secara
timbal balik.
c. Haram melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh ayah
suaminya, kakaknya, anaknya dan cucu-cucunya. Begitu pula ibu istri, anak
perempuan, dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
d. Hak saling mendapat warisan akibat dari ikatan pernikahan yang
sah, bila mana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan
pernikahan, pihak yang lain dapat mewarisi hartanya, meskipun belum pernah
melakukan hubungan seksual.
e. Keduanya wajib berperilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan
kemesraan dan kedamaian hidup.
f. Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila
pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah).
2. Kewajiban yang melekat pada suami istri
a. Memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari
perkawinan tersebut.
b. Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa
rahmah.6
Kesimpulan
Kewajiban suami istri adalah suatu yang harus laksanakan dan penuhi
untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah segala sesuatu yang harus
istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak
suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak
istri adalah sesuatu yang harus diterima istri dari suaminya. Dengan demikian,
kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak istri.
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak
bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi
kewajiban istrinya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006) h.155
2.
Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada
Media, 2006) h 159
3.
Mohd
Idris Mulyono, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara), h 88-89
4.
Abd.
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006) h.160-161
5.
4. K.H.
Ahmad Azhar Basyir, MA., Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Uki Press, 2000)
h 53-54
6.
Abd
Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta, Kencana, 2006), 157-158
0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI"
Post a Comment