HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI


A. Pengertian Hak dan Kewajiban Suami Istri
Apabila akad nikah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka akan menimbulkan akibat hukum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajibannya selaku suami istri dalam keluarga.1 Yang dimaksud dengan hak disini adalah apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dialakukan seseorang terhadap orang lain.
Didalam hubungan suami istri dalam sebuah rumah tangga, suami mempunyai hak dan begitu pula istri mempunyai hak. Sebaliknya suami mempunyai beberapa kewajiban dan begitu pula sikap istri mempunyai beberapa kewajiban.2
Baca juga
Akad Nikah
Walimatul Ursy
Mahar Nikah
Saksi Nikah

B. Dalil Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri
Adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga itu dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 228 yang berbunyi:
 ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya: Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana

Dan dalam hadist nabi, dari Amru bin Al –Ahwash:
Artinya: ketahuilah bahwa kamu mempunyai hak-yang harus dipikul oleh istrimu dan istrimu juga mempunyai hak yang harus kamu pikul

C. Hak dan Kewajiban yang Melekat Pada Suami
Menurut kompilasi hukum Islam dalam kewajiban dan hak suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menengakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Selain itu, suami istri wajib mempunyai tempat kediaman yang tetap yang ditentukan oleh bersama. Dalam pasal 80 ayat (1) suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami-istri bersama.3
1. Hak suami terhadap istri diantaranya:
a. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat
b. Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami
c. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang menyusahkan suami
d. Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disenangi suami
e. Tidak bermuka masam di hadapan suami.
Dalam Al-Qur’an durat an-nisa’ ayat 34 dijelaskan bahwa istri harus bisa menjaga dirinya, baik ketika berada didepan suami maupun dibelakangnya, dan ini merupakan salah satu ciri istri shalihah. Artinya: “perempuan –perempuan yang shalihah adalah perempuan yang taat kepada Allah (dan patuh kepada suami), memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka…” (Q.S An-Nisa ayat 34)
Kewajiban taat kepada suami hanyalah dalam hal-hal yang dibenarkan dalam agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah SWT. Jika suami menyuruh istri umtuk berbuar maksiat, maka si istri harus menolaknya. Diantara ketaatan istri terhadap suami adalah tidak keluar rumah, kecuali dengan seizinnya.4
2. Kewajiban Suami terhadap Istri
a. Kewajiban yang bersifat materi yang disebut nafaqah. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
1) Nafkah,
2) Biaya rumah tangga, biaya perawatan, dan biaya pengobatan baginya, istrinya, dan anak-anaknya.
3) Biaya pendidikan bagi anak-anaknya.

b. Kewajiban yang tidak bersifat materi. Contohnya seperti:
1) Menggauli istri secara baik dan patut,
2) Menjaga dari segala sesuatu yang melibatkan istri pada maksiat, perbuatan dosa, ataupun ditimpa kesulitan atau marabahaya.
3) Suami wajib mewujudkan kehidupan perkawinan yang diharapkan Allah terwujud.
4) Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang bermafaat dan berguna bagi agama, nusa, dan bangsa.

D. Hak dan Kewajiban yang Melekat pada Istri
1. Hak istri
Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Hak-hak kebendaan
1) Mahar (maskawin)
Q.S An-Nisa ayat 24 memerintahkan, “dan berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib.” Dari ayat Al-Qur’an tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa maskawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami terhadap istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan maskawin apabila diberikan oleh istri secara sukarela.
2) Nafkah
Nafkah adalah mencukupkan segala keperluan isteri, meliputi makan, pakaian, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya. Q.S ath-Thalaq ayat 6 menyatakan “tempatkanlah isteri-isteri dimana kamu tinggal menurut kemampuan kamu; janganlah kamu menyusahkan istri-istri untuk menyempitkan hati mereka. Apabila istri-istri yang kamu talak itu dalam keadaan hamil, berikanlah nafkah kepada mereka hingga bersalin…”
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa nafkah merupakan kewajiban suami dalam membahagiakan istrinya baik secara lahir dan bathin dengan cara mencukupkan kebutuhan yang dapat mencukupi segala kekeurangannya dengan maksud meringankan beban padanya.

b. Hak-hak bukan kebendaan
1) Saling menghargai, menghormati, dan perlakuan-perlakuan yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2) Melindungi dan menjaga nama baik istri
Suami berkewajiban agar tidak membeberkan kesalahan-kesalahan istri pada orang lain.
3) Memenuhi kebutuhan kodrat biologis istri.5
2. Kewajiban istri
a. Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab
b. Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar
c. Menjaga kehormatan keluarga
d. Menjaga dan meangatur pemberia nsuami (nafkah suami
e. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga
f. Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.

E. Hak dan Kewajiban yang Melekat pada Suami Istri
1. Hak yang melekat pada suami dan istri
Yang dimaksud dengan hak bersama suami istri ini adalah hak bersama secara timbal balik dari pasangan suami istri terhadap yang lain. Adapun hak bersama itu adalah:
a. Timbulnya hubungan suami dengan keluarga istri dan baliknya hubungan istrsi dengan keluarga suaminya, yang disebut hubungan mushaharah.
b. Suami istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami isri dihalalkan secara timbal balik.
c. Haram melakukan perkawinan, yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakaknya, anaknya dan cucu-cucunya. Begitu pula ibu istri, anak perempuan, dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
d. Hak saling mendapat warisan akibat dari ikatan pernikahan yang sah, bila mana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan pernikahan, pihak yang lain dapat mewarisi hartanya, meskipun belum pernah melakukan hubungan seksual.
e. Keduanya wajib berperilaku yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
f. Anak yang lahir dari istri bernasab pada suaminya (apabila pembuahan terjadi sebagai hasil hubungan setelah menikah).

2. Kewajiban yang melekat pada suami istri
a. Memelihara dan mendidik anak keturunan yang lahir dari perkawinan tersebut.
b. Memelihara kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.6

Kesimpulan
Kewajiban suami istri adalah suatu yang harus laksanakan dan penuhi untuk istrinya. Sedangkan kewajiban istri adalah segala sesuatu yang harus istri laksanakan dan lakukan untuk suaminya. Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah sesuatu yang harus diterima suami dari istrinya. Sedangkan hak istri adalah sesuatu yang harus diterima istri dari suaminya. Dengan demikian, kewajiban yang dilakukan oleh suami merupakan upaya untuk memenuhi hak istri.
Hak-hak dalam perkawinan itu dapat dibagi menjadi tiga, yaitu: hak bersama, hak istri yang menjadi kewajiban suaminya dan hak suami yang menjadi kewajiban istrinya.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006) h.155
2.      Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006) h 159
3.      Mohd Idris Mulyono, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara), h 88-89
4.      Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006) h.160-161
5.      4. K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA., Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Uki Press, 2000)  h 53-54
6.      Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta, Kencana, 2006), 157-158


kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel