Konsep Pernikahan Dalam Islam

A. Makna Pernikahan, Beda Pernikahan dengan Perkawinan, Dasar Hukum Nikah

1. Makna Pernikahan

 Menurut bahasa nikah berasal dari bahasa arab yaitu dari kata “annikah”. Selain itu, nikah juga berasal dari kata al jam’u dan al ‘- dhamu yang artinya kumpul. Makna nikah bisa pula diartikan dengan aqdu altazwij yang artinya akad nikah.dan juga bisa diartikan wath’u al- zaujah bermakna menyetubui istri. Definisi  yang hamper sama dikemukakan oleh rahmat hakim, bahwa kata nikah berasal dari bahasa arab “ nikahun” yang merupakan masdar atau asal kata nya ‘nakaha’, sinonimnya “tazauwwa yang artinya perkawinan.

            Adapun menurut istillah nikah adalah akad serah terima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan antara satu dan yang lainnya untuk membentuk bahtera rumah tangga yang sakina serta masyarakat yang sejahtera. Para ahli fiqih berkata nikah adalah akad yang secara keseluruhan di dalamnya mengandung kata: inkah atau tazwij. Hal ini sesuai dengan ungkapan yang ditulis olehzakiyah darajat yang memberi makna pernikahan sebagai suatu akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan kelamin dengan lafaz nikah atau tazwij atau yang semakna keduanya.
    Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.[1]
Firman allah swt:
Artinya;” maka nikahilah wanita-wanita(lain)yang kamu senangi dua,tiga,empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka nikahilah seorang saja’(An-Nisa:3)
Nikah adalah salah satu azaz pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum yang lain dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya.


  Pertalian nikah adalah pertalian yang setegug- teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkanantara dua keluarga. Sabda rasulullah saw:

“ hai pemuda-pemuda, barang siap;a diantara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karna sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwad. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hndaklah ia puasa , karna dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang. (riwayat jama’ah ahli hadist). Demikianlah maksud;; pernikahan yang sejati dalam islam. Singkatnya, untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan, juga untuk kemaslahatan masyarakat.

            2. Beda Pernikahan dengan Perkawinan

Pernikahan sering disebut dengan kata perkawinan. Dalam bahasa Indonesia perkawinan berasal dari kata “kawin”yang menurut bahasa artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Istilah kawin dingunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan, dan manusia. Dan mennjukkan proses generatif secara alami. Berbeda dengan nikah kata nikah hanya digunakan pada manusia karena mengandung keabsahan secara hukum nasional, adat istiadat dan terutama menurut agama.
Makna nikah adalah akad atau ikatan, karena dalam suatu proses pernikahan terdapat ijab(pernyataan penyerahan dari pihak perempuan) dan Kabul (pernyataan penerimaan dari pihak laki-laki). Selain itu, nikah bisa juga diartikan sebagai bersetubuh. Dalam undang undang no.1 tahun 1974 bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Dengan demikian pernikahan adalah secara keselurun aspeknya dikandung dalam kata nikah atau tazwij dan merupakan ucapan seremonial yang sakral.[2]
3. Dasar Hukum Nikah

    Hukum nikah adalah hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya dan menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antarjenis, dan hak serta kewajiban yang berhubungan dengan akibat perkawinan tersebut. Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam didunia.

Firman allah:              

Artinya: dan segala sesuatunya kami ciptakan; berpasang pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran allah.(Q.S Al Dzariyat:49)

a.       Dalil Al Qur’an

Q.S Ar Rum: 21

 وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

21. dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

b.      Hadits
 " Wahai jama’ah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar maskawin dan belanja hari-hari maka hendaklah ia beristri, lebih memejamkan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak sanggup membelanjai istri, hendaklha ia berpuasa, karena puasa itu dapat mematahkan syahwat."
B. Sifat pernikahan atau Hukum Asal Pernikahan

      Perkawinan yang merupakan sunatullah, pada dasarnya adalah mubah. Tergantung kepada tingkat kemaslahatannya. Oleh karena itu Imam Izzuddin Abdussalam, membagi maslahatnya menjadi 3 bagian :

1.      Maslahat yang diwajibkan oleh Allah SWT.
Maslahat paling utama adalah maslahat yang pada dirinya terkandung kemuliaan, dapat menghilangkan mafsadah paling buruk, dan dapat mendatangkan kemaslahatan yang paling besar
2.      Maslahat yang disunnahkan oleh syar’i kepada hambanya demi untuk kebaikan.
3    Maslahat mubah, menurut Iman Izzuddin berkata maslahat mubah dapat dirasakan secara langsung. Maslahat mubah ini tidak berpahala.[3]

           1.Nikah Wajib.

            Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu, yang akan menjaga jiwa dan menyelamatkannya dari perbuatan haram. Kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali dengan nikah.

 2. Nikah Haram.

Nikah diharamkan bagi orang yang tahu bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga, melaksanakan kewajiban lahir seperti memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan kewajiban batin seperti mencampuri istri.

   3. Nikah sunnah.

            Nikah disunnahkan bagi orang-orang yang sudah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram, dalam hal seperti ini nikah lebih baik daripada membujang karena menbujang tidah diajarkan oleh islam.

4.      Nikah Mubah.

            Nikah mubah adalah orang yang tidak berhalangan untukj nikah dan dorongan untuk nikah belum membahayakan dirinya, ia belum wajib nikah dan tidak haram bila tidak nikah. 
C. Kedudukan pernikahan atau Status Perkawinan.

            Pencatan perkawinan bert;ujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Yang diatur ;melal;ui perundang-undangan ,untuk melindungi perempuan dan kesucian perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah. Pernikahan dapat dikatakan sah apabila adanya akad. Karena akadlah yang menghalalkan hubungan dalam pernikahan. Pemerintah sudah lama melakukan upaya ini, karena perkawinan selain merupakan akad suci ia juga mengandung hubungan keperdataan yang dilihat dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang ini merupakan kodifikasi dan unikasi hukum perkawinan, yang bertsifat nasional tanpa harus diresipil oleh hukum adat. Menurut pemahaman versi ini, apabila syarat dan rukun perkawinan menurut ketentuan fiqh telah terpenuhi, tanpa diikuti pencatatan, apalagi akta nikah. Kondisi semacam ini telah dipraktekkan sebagian masyarakat yang disebuy dengan kawin siri.

            Rukun Nikah

  • 1.      Mempelai laki-laki,

  • 2.      Mempelai perempuan,

  • 3.      Wali,

  • 4.      Dua orang saksi,

  • 5.      Ijab Kabul[4]



         Syarat Sah Nikah

  • 1.      Beragama islam,

  • 2.      Mempelai laki-laki bukan mahram,

  • 3.      Mengetahui wali akad nikah,

  • 4.      Sedang tidak melaksanakan haji dan umrah,

  • 5.      Tidak karena paksaan

D. Tujuan dan Hikmah Perkaw;inan

            1. Tujuan Perkawinan

Zakiyah darajat mengemukakan 5 tujuan dalam perkawinan yaitu:

  • a)      Mendapatkan keturunan;

  • b)      Memenuhi hajat manusia memenuhi syahwatnya dan menumpahkankasih sayang     nyamemenuhi panggilan agama,

  • c)      Memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan

  • d)     Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab

  • e)      Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tentram atas dasar kasih sayang. DLL

            2. Hikmah Perkawinan

  • a)      Nikah adalah jalan alami yang paling baik dan yang paling sesuai untuk menyalurkan dan memuaskan naluri seksdengan kawin badan jadi segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari yang melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang berharga.

  • b)      Nikah, jalan terbaik membuat anak-anak menjadi mulia, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasib yang oleh islam sangat diperhatikan sekali.

  • c)      Naluri kebapakan dan keibuan akan tumbuh saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak-anak  dan akan tumbuh perasaan ramah, cinta dan sayang yang merupakan sifat-sifat baik yang menyempunakan kemanusiaan seseorang.

  • d)     Menyadari tanggung jawab beristri dan menangggung anak-anak menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam memperkuat bakat dan pembawaan seseorang akan cekatan dalam bekerjakarena dorongan tanggung jawabdan memikul kewajibannya sehingga ia akan banyak bekerja dan mencari penghasilan yang dapat memperbesar jumlah kekayaan dan memperbanyak produksi.

  • e)      Pembangian tugas dimana yang satu mengurusi rumah tangga, sedangkan yang lain bekerja di luar, sesuai dengan batas-batas tanggung jawab antara suami istri dalam menangani tugas-tugasnya.

  • f)       Perkawinan, dapat membuahkan diantara: tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antara keluarga, dan memperkuat hubungan masyarakat, yang memang dalam islam di restui, ditopang, dan ditunjang.karena masyarakat yang saling menyanyangi merupakan masyarakat yang kuat dan bahangia.

D  DAFTAR PUSTAKA
    [1]Tihami, Fiqih Munakahat Kajian  Fiqih Nikah Lengkap, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm 7.
    [2]Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Munakahad Khitbah,Nikah, dan Talak, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2009 ), Hlm,36
    [3]Ibid, Hlm 38
    [4]Ahmad Rofik, Hukum Islam Di Indonesia, ( Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 1995 ), Hlm 107.

kuliah0nline Nama panggilan saya Devid. Saya sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi yang ada di sumatera barat dengan jurusan Hukum Keluarga

0 Response to "Konsep Pernikahan Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel