Sebab Wanita Haram Di Nikahi Dalam Pandangan Islam
Monday, June 29, 2020
Add Comment
A. PENGERTIAN MAHRAM NIKAH DAN DASAR HUKUMNYA
Secara bahasa, mahram artinya sesuatu yang terlarang. Adapun secara istilah mahram artinya kerabat yang tidak boleh dinikahi. Mahram adalah sekelompok orang yang tidak sah untuk dinikahinya karena hubungan darah, hubungan pernikahan, dan susuan. kriteria orang-orang ini, bersama dengan suami perempuan, merupakan orang-orang yang dapat diterima menjadi pengawal untuk seorang muslimah ketika dalam perjalanan.[1].
Sementara itu dalil atau dasar hukum dari mahram
dapat kiata lihat salah satunya dalam firman Allah surat An-Nisa’ ayat 23.[2]
حُرِّ مَتْ عَلَيْكُمْ
اُ مَّهتَكُمْ وَ بَنَا تُكُمْ وَاَ خَواَ تُكُمْ وَعَمّتُكُمْ وَخَلتُكُمْ
وَبَنَا تُ اْلأَ خِ وَ بَنَا تُ اْلأُ خْتِ
Diharamkan atas kamu(mengawini) ibu-ibumu,
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, saudara- saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudaramu yang perempuan.
Ayat tersebut mengandung keharaman menikahi ibu secara jelas, kemudian
anak-anak perempuan, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, saudara
perempuan ibu, saudara perempuan dan anak-anak perempuan dari saudara
perempuan. Adapun nenek keharamannya ditetapkan dengan ijma’ yang berpegang
kepada ayat, karena nenek juga dikatakan ibu secara kiasan, ibu dikatakan orang
tua wanita secara kiasan. Jika Allah SWT mengharamkan saudara perempuan bapak
dan saudara perempuan ibu maka nenek lebih diharamkan. Keharaman mereka
didasarkan pada nash.
Baca juga:
B. KEHARAMAN MENIKAHI WANITA SECARA PERMANEN
Wanita-wanita yang haram dinikahi secara
permanen artinya, seorang laki-laki tidak boleh menikahinya selamanya, yang
disebabkan oleh empat hal, yaitu:[3]
1. WANITA WANITA YANG HARAM DI NIKAHI KARNA NASAB
Yang dimaksud dengan nasab adalah kerabat dekat,
orang yang mempunyai kerabat disebut pemilik rahim yang diharamkan. Wanita yang
diharamkan sebab nasab ada enam macam, yaitu: [4]
a) Ibu. Yang dimaksud disisni adalah semua yang memiliki hubungan darah
melalui kelahiran, yakni antara seorang laki-laki dengannya, baik dari pihak
ibu atau bapak, seperti ibunya, nenek dari pihak ibu dan bapak dan seterusnya
keatas.
c) Saudara-saudara perempuan dari semua arah
d) Bibi dari pihak ayah. Mereka adalah saudara-saudara perempuan ayah dan
seterusnya keatas. Termasuk didalamnya bibi ayahnya dan bibi ibunya.
e) Bibi dari pihak ibu. Mereka adalah saudara-saudara perempuan ibunya.
f) Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan
saudara perempuan (keponakan). Hal itu berlaku secara umum tehadap anak
perempuan dari saudaranya yang laki-laki atau saudaranya yang perempuan dari
semua arah dan seterusnya kebawah.[5]
Keharaman menikah yang didasari oleh sebab
nasab didasarkan pada firman Allah surat An-Nisa’ ayat 23 yang berbunyi
حُرِّ مَتْ عَلَيْكُمْ اُ مَّهتَكُمْ وَ بَنَا تُكُمْ
وَاَ خَواَ تُكُمْ وَعَمّتُكُمْ وَخَلتُكُمْ وَبَنَا تُ اْلأَ خِ وَ بَنَا تُ
اْلأُ خْتِ
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu,
anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara
bapakmu yang perempuan, saudara- saudara ibumu yang perempuan, anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari
saudaramu yang perempuan.
Untuk
mempermudah mengingat masalah ini, maka dapat dirangkumkan dalam pernyataan
berikut ini, “ Semua kerabat laki-laki karena nasab haram menikahi kecuali
empat orang, yaitu, anak-anak perempuan dari paman (sepupu) dari jalur ayah,
anak-anak perempuan dari bibi (sepupu) dari jalur ayah, anak perempuan dari
paman (sepupu) dari jalur ibu, anak perempuan dari bibi (sepupu) dari jalur
ibu. Mengenai apakah
boleh seorang laki-laki mengawini anak perempuan dari hasil hubungan perzinaan.
Para ulama menyatakan bahwa, seorang laki-laki tidak boleh mengawini anak
permpuan dari hasil hubungan zina. Karena anak tersebut masuk dalam keumuman
firman Allah ( QS. An-Nisa’ : 23)2. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan kekeluargaan melalui pernikahan
a) Ibu tiri
Dalam ayat diatas, Allah melarang menikahi
wanita-wanita yang telah dinikahi ayahnya (ibu tiri). Ayat tersebut tidak
menerangkan apa yang dimaksud dengan pernikahan ayah disini, apakah akad nikah
atau campur ? Namun demikian ,para ulama telah bersepakat, bahwa wanita yang
telah menjalin akad nikah dengan ayah , haram dinikahi oleh anaknya, meskipun
belum melakukan hubungan intim dengan ayahnya. Pengharaman di sini bersifat
permanen. Juga wanita yang telah terjalin akad nikah dengan anak diluar nikah
yang dinikahi sang ayah, meskipun anak tersebut belum mencampurinya (belum melakukan hubungan
intim dengannya).
b) Mertua perempuan (ibu isteri).Menurut jumhur ulama, seorang lelaki haram
dinikahi mertua perempuannya setelah dia menjalin akad nikah dengan puterinya (yang
sekarang menjadi isterinya). Menurut penulis, pendapat inilah pendapat yang
benar, karena kemutlakan firman Allah, “ dan ibu-ibu istrimu”.[6] Ayat diatas tidak membatasi pada
mertua perempuan dari istri yang telah dicampuri, sebagaimana pembatasan pada
rabibah ( anak perempuan istri) berdasarkan kesepakatan ulama, jika laki-laki
telah mencampuri istrinya, maka dia diharmkan menikahi ibu istrinya (mertua).
Termasuk di dalamnya ibu dari mertua perempuan dan ibu dari mertua laki-laki.
c) Anak tiri, dengan syarat kalau telah terjadi hubungan kelamin antara
suami dan ibu anak tersebut. d) Menantu,
yakni istri anak, istri cucu dan seterusnya kebawah.[7]
3. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena persusuan
Mengenai larangan menikah karena hubungan
persusuan didasarkan pada lanjutan surat An-nisa’ ayat 23.[8]
وَ اُ مَهتَكُمُ
الّتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوَا تُكُمْ مِنَ الرَّضاَ عَة
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu yang menyukan kamu,
saudara perempuan sepersusuan.
4. Berpoligami lebih dari empat
3. Perbedaan agama
Menurut riwayat Abu Dawud, An Nasai dan Ibnu Majah
dari Aisyah, keharaman kerena susuan ini diterangkan sebagai berikut:
يَحْرُمُ مِنَ الرَّ ضاَعَةِ ماَ يَحْرُمُ
مِنَ النَّسَبِ
diharamkan karena ada hubungan susuan apa yang
diharamkan karena ada hubungan nasab.
Nabi SAW pernah bersabda,
الرَّ ضاَ عَةُ تُهَرِّمُ ماَ تُهَرِّمُ
الْوِ لاَ دَةُ
Persusuan mengharamkan apa-apa yang
diharamkan karena wiladah (kelahiran). (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis diatas, dapat dipahami bahwa mereka yang diharamkan karena persusuan adalah sama seperti yang diharamkan karena nasab dengan memposisikan ibu yang menyusui sebagai ibu. Berpijak dari hal ini, maka wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena persusuan adalah.[9]
Berdasarkan hadis diatas, dapat dipahami bahwa mereka yang diharamkan karena persusuan adalah sama seperti yang diharamkan karena nasab dengan memposisikan ibu yang menyusui sebagai ibu. Berpijak dari hal ini, maka wanita-wanita yang haram dinikahi oleh seorang laki-laki karena persusuan adalah.[9]
a) Ibu yang menyusui dan ibunya (nenek), karena mereka masuk dalam kategori
ibunya
b) Anak-anak perempuan dari ibu yang menyusui, baik yang lahir sebelum
maupun sesudah dia menyusu kepada ibu mereka. Sebab, mereka adalah saudara perempuan
sepersusuan
c) Saudara perempuan dari ibu yang menyusuinya, karena dia adalah bibinya
d) Anak perempuan dari anak permpuan ibu yang menyusuinya, karena dia
adalah anak perempuan dari saudara perempuannya sepersusuan
e) Ibu suami dari ibu yang menyusuinya, karena dia adalah neneknya
f) Saudara perempuan suami dari ibu yang menyusuinya, karena dia adalah
bibinya dari pihak ayah
g) Anak perempuan dari anak laki-laki ibu yang menyusuinya, karena dia
adalah anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan)
h) Anak perempuan dari suami ibu yang menyusuinya, walaupun dari istri
lain, karena dia adalah saudara perempuan seayah
i)
Istri lain dari suami ibu yang menyusuinya,
karena dia adalah istri ayahnya (ibu tiri)
j)
Istri-istri anak yang menyusui haram bagi
suami ibu yang menyusui, karena dia adalah istri dari anaknya
Penyebab pengharaman disini adalah karena
ASI yang keluar dari seorang permpuan adalah karena faktor hamil dari suaminya.
Jika seorang anak menyusu darinya, maka anak tersebut merupakan bagian dari mereka
berdua. Yang menguatkan hal ini bahwa Nabi SAW pernah menyuruh Aisyah untuk
mengizinkan Aflah, saudara Abu Al Qais, dia adalah paman Aisyah sepersusuan,
masuk menemuinya ( HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan
darii Ibnu Abbas, bahwa dia pernah ditanya oleh seorang laki-laki yang mempunyai
dua istri. Salah seorang istrinya menyusui anak laki-laki da istri yang lain
menyusui seorang anak perempuan. Dia bertanya kepada Ibnu Abbas, “ apakah anak
laki-laki itu boleh menikahi anak permpuan tersebut ?” Ibnu Abbas menjawab, “
Tidak, karena sperma yang membuahinya adalah satu.” (HR. Malik dan Tirmidzi).[10]
Jika yang menyusu itu adalah anak permpuan,
maka dia haram menikah dengan suami ibu yang menyusuinya, karena dia adalah
ayahnya, suami ibu yang menyusuinya, karena dia adalah pamanya, dan juga
bapaknya, karena dia adalah kakeknya, dan bagitu seterusnya
Pengharaman
disini hanya spesifik bagi anak yang menyusu dan tidak mencakup kepada salah
seorang diantara kerabatnya. Umpamanya, saudar perempuan sepersusuan tidak
menjadi saudara perempuan bagi saudara laki-lakinya. Kaidah yang berlaku dalam
hal ini adalah, “ siapa yang menyusu dari putting susu seorang ibu, maka mereka menjadi saudaranya.” Saudara laki-laki
yang menyusu, misalnya, tidak ikut serta menjadi saudara sepersusuan mereka.
Dengan demikian, di boleh menikahi anak perempuan dari ibu yang menyusui
saudara laki-lakinya, karena dia adalah permpuan asing (bukan mahrim) baginya,
meskipun dia adalah saudara perempuan sepersusuan dari saudara laki-lakinya.[10]
sebagai tambahan penjelasan sekitar susuan ini,
dapat dikemukakan beberapa hal; [12]
a) Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan keharaman pernikahan
ialah susuan diberikan pada anak yang memang masih memperoleh makan dari susu.
b) Mengenai beberapa kali seorang bayi menyusui pada seorang ibu yang
menimbulkan keharaman pernikahan seperti keharaman hubungan nasab seperti
tersebut pada hadis diatas, melihat dalil yang kuat ialah yang tidak dibatasi
jumlahnya, asal seorang bayi telah
menyusu dan kenyang pada seseorang itu menyebabkan keharaman pernikahan.
Demikian pendapat Hanafi, dan Maliki. Menurut pendapat Syafi’i, Ibnu Hamdan
Imam Ahmad menurut sebagian riwayat, membatasi sekurang-kurangnyalima kali
susuan dan mengenyangkan. Adapun pendapat Abu Tsur Abu Ubaid, Daud Ibnu ‘Ali
Adh Dhahari dan Ibnu Muzakir, sedikitnya tiga kali susuan yang menyenyangkan.
4. Wanita yang haram dinikahi karena sebab Li’an
Li’an adalah kesaksian seorang suami
sebagaimana berikut, “ Aku bersaksi kepada Allah, atas kebenaran dakwanku bahwa
istriku telah berzina.” Persaksian ini diulangi hingga empat kali, kemudian
setelahnya ia berkata, “ laknat Allah akan menimpaku seandainya aku berdusta
dalam dakwaanku ini.” Bisa disimpulkan bahwa suami yang mendakwa istrinya
berzina, dikenai salah satu dari dua konsekuensi.
a) Didera 80 kali bila ia tidak bias menghadirkan saksi
b) Li’an yang dengan persaksian tersebut ia terbebas dari hukuman dera
Walaupun dengan li’an
seorang suami terbebas dari hukuman dera, akan tetapi efek yang diakibatkan dari
li’an tersebut, ia harus berpisah dengan istrinya selama-lamanya. Hal ini
didasarkan pada hadis Nabi SAW.[13]
الْمُتَلاَ عِناَنِ اِذَا تَقَرَّقاَ لاَ
يَجْتَمِعَانِ اَبدًا
Suami istri yang telah melakukan li’an ( saling melaknat), jika keduanya
telah bercerai maka tidak boleh berkumpul kembali ( dalam ikatan pernikahan)
selama-lamanya” (HR. Abu Dawud)
A. C. Wanita-wanita yang Haram Dinikahi secara Temporal
Sebab keharaman temporal adalah, seorang laki-laki tidak boleh
menikhinya dalam keadaan tertentu. Akan tetapi, apabila penghalanh itu telah
hilang atau keadaan telah berubah, maka dia boleh menikahinya,diantara sebabnya
yaitu.[14]
1. Pertalian nikah
Perempuan yang masih dalam ikatan
pernikahan , haram dinikahi oleh laki-laki lain. Termasuk perempuan yang masih
dalam masa iddah, baik iddah talak maupun iddah wafat.
وَالْمُحْصَنتُ
مِنَ النِّسَآءِ...
2. Thalaq Bain Kubra (cerai tiga)
Bagi
seorang laki-laki yang menceraikan istrinya dengan thalaq tiga, haram baginya
menikah dengan mantan istrinya itu, selama ia belum dinikahi oleh laki-lai
lain, kemudian diceraikan.
Dengan kata lain, ia bias menikahi kembali
istrinya tersebut dengan beberapa syarat berikut:
a) Istrinya telah menikah dengan laki-laki lain
b) Istrinya telah melakukan hubungan seksual dengan suami barunya
c) Istrinya diceraikan oleh suami barunya secara wajar, bukan karena ada
rekayasa
d) Telah habis masa iddah thalaq dari suami baru
Allah berfirman
فَاِن طلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ
بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرهُ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَتَرَا
جَعَآ اِنْ ظَنَّا اَنْ يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ
يَعْلَمُوْنَ
Selanjutnya jika suami mencerainya (untuk ketiga kalinya), perempuan
tidak boleh dinikahi lagi olehnya sehingga ia menikah lagi dengan suami lain.
Jika suami yang baru telah menceraikannya, tidak apa-apa mereka (mantan suami
istri) menikah lagi jika keduanya optimis melaksanakan hak masing-masing
sebagaimanan ditetapkan oleh Allah SWT. (QS. Al-Baqarah:230)3. Memadu dua orang perempuan bersaudara
Diharamkan
bagi seorang laki-laki yang masih berada dalam ikatan pernikahan dengan seorang
perempuan menikahi beberapa wanita tersebut
a) Saudara perempuan istrinya, baik kandung seayah maupun seibu
b) Saudara perempuan ibu istrinya (bibi Istrinya) baik kandung seibu dengan
ibu istrinya
c) Saudara perempuan bapak istrinya (bibi istrinya) baik kandung seayah
ataupun seibu dengan ibu istrinya.
d) Anak perempuan saudara perempuan istrinya (keponakan istrinya) baik
kandung seayah maupun seibu
e) Anak perempuan saudara laki-laki istrinya baik kandung seayah maupun
seibu
f) Semua perempuan yang bertalian sususn dengan istrinya
Allah SWT berfirman:
وَاَنْ
تَجْمَعُوْا بَيْنَ اْلاُخْتَيْنِ اِلاَّماَ قَدْ سَلَفَ...
Diharamkan bagimu memadu dua orang perempuan yang bersaudara, kecuali
telah terjadi pada masa lampau. (QS. An-Nisa: 23)
Pengharaman menikah dengan
beberapa wanita diatas juga berlaku bagi seorang laki-laki yang mentalaq raj’i
istrinya. Artinya, selama istri yang tertalaq raj’i masih dalam masa iddah,
maka suaminya tidak boleh menikah dengan wanita-wanita diatas.
4. Berpoligami lebih dari empat
Seorang
laki-laki yang telah beristri empat haram baginya menikahi perempuan yang
kelima. Karena syara’ telah menetapkan bahwa seorang laki-laki hanya boleh
menikah maksimal empat orang wanita.
3. Perbedaan agama
Haram
menikah karena perbedaan agama, yang terdiri dari dua macam
a) Perbuatan musyrik, dimana ia haram dinikahi laki-laki muslim
b) Perempuan muslimah, dimana ia haram dinikahi laki-laki non muslim, yaitu
orang musyrik, atau oenganut agama selain islam.
4. Wanita yang sedang malakukan ihram, baik umroh maupuun haji
4. Wanita yang sedang malakukan ihram, baik umroh maupuun haji
Wanita
yang melaksanakan Ihram, umroh, maupun haji maka tidak boleh dinikahi. Hal
tersebut berdasar kepada hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan
Usman bin Affan.[15]
لاَ يَنْكِحُ الْمَحْرَمُ وَلاَ يُنْكِحُ
وَلاَ يَخْتُبُ
Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak
boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang. (HR.Muslim)FOOTNOTE
[1]Ahsin W.Alhafidz,Kamus fiqh,(Jakarta: Paragonatama Jaya,2013) hal.136-137
[2] Abdul
Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fikih Munakahat, (Amzah:
Jakarta, 2009) hal.138
[3] Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Shahih Fikih Sunnah,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hal.115
[4] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fikih Munakahat, (Amzah:
Jakarta, 2009) hal.137
[5] Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Shahih Fikih Sunnah,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hal.115
[6]Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Shahih Fikih Sunnah,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hal.117-119
[7] Murni Djamal, Ilmu Fiqh, ( Jakarta: IAIN Jakarta,
1983).hal.88
[1] Ibid, hal.86
[8] Ibid, hal.86
[9] Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Shahih Fikih Sunnah,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hal.121
[10] Ibid, hal.122
[11] Ibid, hal
123
[12] Murni Djamal, Ilmu Fiqh, ( Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
hal.87
[13]Kamarudin Amin, Fikih Siswa, ( Jakarta: Tiga Serangkai,
2015). Hal.83
[14] Abu Malik Kamal bin As-Sayid Salim, Shahih Fikih Sunnah,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2009) hal.133-137
[15] Murni Djamal, Ilmu Fiqh, ( Jakarta: IAIN Jakarta, 1983)
hal.91-92
0 Response to "Sebab Wanita Haram Di Nikahi Dalam Pandangan Islam"
Post a Comment